oleh

Sipir Lapas Tangerang Selundupkan Sabu Untuk Napi

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Seorang sipir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang berinisial AR, ditangkap petugas Polres Metro Tangerang Kota.

Ya, AR ditangkap lantaran menyelundupkan narkoba jenis sabu kepada narapidana (napi).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombespol Irman Sugema mengatakan, AR diketahui membawa sabu dari luar Lapas untuk diberikan kepada napi berinisial BH di Lapas Kelas I Tangerang.

“AR membawa sabu seberat 100 gram untuk BH tanpa terdeteksi,” ungkap Kombes Pol Irman kepada wartawan, Selasa (9/8/2016).

Terungkapnya penyelundupan sabu ke dalam Lapas ini, berawal dari petugas Lapas yang menemukan sabu 100 gram di sel yang ditempati BH di Blok D1 Kamar 5 pada 1 Juli 2016.
Temuan narkoba itu kemudian dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota untuk dikembangkan.

“Dari pengakuan BH, sabu itu dapat masuk tanpa pemeriksaan berkat bantuan sipir AR. Berbekal keterangan BH itu petugas menangkap AR,” ujarnya.

Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Jonter Banuarea mengatakan, sabu tersebut dimasukkan ke Lapas untuk dijual kembali kepada para napi.

AR pun mendapat upah jika berhasil membawanya masuk dan memberikan sabu itu ke BH yang dihukum 12 tahun penjara karena kasus narkoba. **Baca juga: Bawa Kabur Mobil Anggota DPRD Tangerang, Pilot Gadungan Ditangkap.

“Kita masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringannya,” ujarnya. **Baca juga: Sopir Ngantuk, Mobil Box Masuk Jurang di Cilegon.

Atas perbuatannya, sipir AR terancam Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 karena menjadi perantara dan melakukan pemufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup hingga 20 tahun penjara.(HP)

Print Friendly, PDF & Email