oleh

Simpan Sabu di Kamar, Pria di Serang Ditangkap Satresnarkoba Polres Serkot

image_pdfimage_print

Kabar6-Hendak menjual narkoba jenis sabu kepada rekannya, seorang pemuda MJ (31) asal Kecamatan Kramatwatu, wilayah hukum Polres Serkot dibekuk Sat Resnarkoba Polres Serkot Polda Banten pada Senin, 28 Maret 2022.

Penangkapan yang di lakukan oleh petugas Polres Serkot pelaku MJ dilakukan atas informasi yang didapat petugas adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut. Sehingga saat dilakukan penyelidikan, didapati bahwa pelaku MJ menyimpan 2 paket kecil berisi sabu seberat 0.34 gram.

“Jadi ada info yang kita terima adanya peredaran narkoba. Dan kita lakukan pemantauan hingga akhirnya kita periksa pelaku karena gelagatnya mencurigakan,” kata Kasat Resnarkoba Polres Serkot, AKP Agus Ahmad Kurnia, Sabtu (02/04/2022).

Saat ditangkap, pelaku MJ pun sempat berkilah. Namun saat dilakukan penggeledahan ke dalam rumah pelaku MJ dan ditemukan 2 bungkus plastik klip bening berisi sabu di atas jendela kamar pelaku.

**Baca Juga: Ngobrol Bareng Legislator ‘Sosial Media Indah dan Penuh Toleransi’

“Dari MJ ini kita menyita narkoba jenis sabu seberat 0,34 gram yang terbagi dalam dua bungkus plasik klip berukuran kecil dan sedang. Kita juga amankan handphone yang diduga dipakai untuk transaksi. Dia mengaku membeli barang tersebut dari DF dan akan dijual kembali ke rekannya yang lain,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka AR selanjutnya dibawa ke Mapolres Serang Kota untuk dilakukan periksaaan lebih lanjut. Sedangkan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dikirim ke laboratorium BNN untuk diperiksa kandungannya.

Kapolres Serkot AKBP Maruli Ahiles Hutapea di tempat Tetpisah Membenarkan telah di amankan seorang pemuda oleh Petugas Pokres Serkot sebagai penjual barang haram tersebut.

Maruli Ahiles Hutapea menambahkan saat ini Polres Serkot Gencar melaksanakan Ops Pekat untuk menyambut bulan suci Ramadhan moga dalam pelaksanaan nanti biasa berjalan dengan aman tentram dan berkah.

“Tersangka oleh Penyidik Polres Serkot kita dijerat dengan pasal 114 ayat 1, sub Pasal 112 ayat 1, juncto Pasal 132 ayat 1, UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” tandasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email