Ketiga napi yang diamankan tersebut masing-masing adalah, Bobi(24), Lijar (23) dan Nofus alias Arab (30). Ketiganya merupakan napi kasus narkoba yang dihukum 4 tahun. Guna pengusutan lebih lanjtu, kini ketiganya masih menjalani pemeriksaan di Polsek Tangerang.
Kapolsek Tangerang, Kompol Sukarna mengatakan, ketiganya diamankan saat menyembunyikan narkoba jenis sabu dalam botol parfum. Rencananya, mereka akan mengonsumsi narkoba tersebut bersama-sama.
“Sabu itu mereka beli seharga Rp. 400 ribu dari seorang bandar. Setelah lolos dari pemeriksaan Lapas, sabu kemudian disembunyikan dalam botol parfum dan disimpan dalam sel. Namun belakangan, petugas yang curiga kemudian memeriksa botol tersebut,” ujar Sukarna.
Kemudian shabu sudah berhasil lolos pemeriksaan kemudian disimpan oleh Nofus dalam sel tahanan. Namun petugas LP yang jeli memeriksa parfum ternyata berisi shabu. **Baca juga: Mayat Gadis ABG di Mushollah Perumahan Permata.
Atas perbuatannya, ketiga napi tersebut dijerat pasal 114 dan 112 UU Narkotika No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. “Mereka akan kembali ditahan setelah masa tahanan mereka selesai,” ujar Sukarna.(abie)