Simpan Ganja di Bawah Karpet, Ketahuan Juga
Pelaku beserta barang bukti.(ist)
Kabar6-Pria asal Balaraja S (20), diringkus aparat Polsek Balaraja lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis ganja seberat 5 gram.
“Kita tangkap S di rumahnya Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja, dan dirumahnya pun kami dapati ganja yang disembunyikannya dibawah karpet,” ujar Kapolsek Balaraja, Kompol Wiwin Setiawan, Jumat (27/4/2017).**Baca Juga: Ganja yang Diamankan Polsek Cisoka 32,960 gram
Diketahui, S sudah menjadi target operasi (TO) pihak Polsek Balaraja sejak beberapa minggu terakhir.
“kita dapat informasi di lapangan dan hasil penyelidikan petugas,” ungkap Wiwin.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan pasal 111 dan 114 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (Shy)