oleh

Simpan Enam Paket Sabu, Pria Paruh Baya Ditangkap Polres Pandeglang

image_pdfimage_print

Kabar6– Satresnarkoba Polres Pandeglang tangkap MH (43) pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang.

Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman menjelaskan dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa enam bungkus plastik berisi sabu dengan berat 2,10 gram.
“Awalnya berdasarkan informasi masyarakat petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap MH,” tutur Ilman,Rabu (26/10/2022).

**Baca juga: Tiga Pemilik Rumah di Pandeglang Nyaris Terbakar

Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui sabu yang ditemukan tersebut miliknya. “Saat dilakukan pemeriksaan di handphone pelaku berisi chat foto pesanan sabu dan pelaku mengakui jika telah menyimpan enam bungkus sabu tersebut,” tambahnya.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Pandeglang guna proses pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun,” tandasnya.(aep)

Print Friendly, PDF & Email