oleh

Simpan Dana Pilkada Rp65,5 Miliar di Bank BJB, Barang-barang Ini yang Didapat KPU Lebak

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemberian perlengkapan operasional kantor senilai Rp150 juta dari Bank BJB Cabang Rangkasbitung kepada KPU Kabupaten Lebak yang disebut-sebut sebagai kompensasi penyimpanan dana Pilkada 2018 sebesar Rp65,5 miliar mencuat.

“Iya, kami dapat laporan itu dari sekretaris secara tidak tertulis,” kata mantan Komisioner KPU Lebak, Ace Sumirsa Ali, Kamis (14/2/2019).

Sementara itu, Sekretaris KPU Lebak Tedi Kurniadi menyebut, bantuan perlengkapan operasional kantor tersebut merupakan kebijakan manajemen bank pelat merah yang kemudian menjadi aset negara.

“Karena itu akan menjadi aset negara, maka dibuat dokumen berita acara, register kepada Kanwil Perbendaharaan disampaikan sebagai bukti itu sudah tercatat sebagai aset,” kata Tedi kepada wartawan, di Rangkasbitung, Jumat (15/2/2019).

Tedi mengatakan bahwa pihak bank memberitahukan sebelumnya bahwa akan memberikan barang-barang yang sesuai kebutuhan KPU.

“Karena ditawarkan ya kami sebutkan apa saja kebutuhannya,” ujarnya.**Baca juga: Pemerintah Hungaria Bebaskan Pajak untuk Wanita yang Punya 4 Anak.

Barang-barang berupa perlengkapan kantor kompensasi dari BJB terdiri dari 10 jenis item, dengan rincian sebagai berikut:

1 unit Handkey (alat absensi dan pengamanan ruangan secara biometrik) senilai Rp50.000.000
2 buah sofa senilai Rp14.000.000
50 buah kursi rapat senilai Rp20.000.000
4 buah kursi tunggu senilai Rp8.000.000
5 buah mickrophone meja senilai Rp2.500.000
2 unit televisi 32 inch senilai Rp5.500.000
1 buah pintu panel senilai Rp25.500.000
4 unit AC senilai Rp11.800.000
1 buah meja rapat senilai Rp7.000.000
4 buah meja biro senilai Rp5.700.000.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email