oleh

Simpan 5,88 Gram Sabu, Dua Pemuda ini Ditangkap di Cisauk

image_pdfimage_print

Kabar6-Satres Narkoba Polresta Tangerang meringkus dua pemuda yang kedapatan menyimpan narkotika jenis Sabu.

Dari tangan kedua pelaku, CK Alias Kurni Bin Ojin Jaenudin (22), FZ alias Pace bin Rahmad Sutisna (20), polisi menyita 5,88 gram sabu. ” 5,88 gram Sabu dikemas rapih dalam botol bening kecil disimpan di sebuah rumah kosong dalam kamar bawah kasur tempat tidurnya,” terang Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Tosriadi Jamal kepada Kabar6.com, Jumat (17/1/2020).

Kepada penyidik tersangka mengaku barang haram tersebut didapatkan dari teman barunya untuk diedarkan di Wilayah Tangerang.

**Baca juga: Siswa SMK Tewas Saat Tawuran di Pasar Kemis, Polisi Buru Pelaku.

Jual beli narkotika ini terungkap atas informasi masyarakat disekitar lokasi akan terjadi transaksi narkotika. Selanjutnya polisi melakukan pengintaian dan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.

Senin, (13/1/2020), sekira pukul 03.00 Wib di depan SPBU Suradita Desa Suradita Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang, tim Opsnal Unit I langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka CK dan FZ. Kedua tersangka kininfi tahan di Polresta Tangerang. (Vee)

Print Friendly, PDF & Email