oleh

Simak Perpanjangan SIM Selama Mudik di Polda Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Dirlantas Polda Banten memberikan dispensasi perpanjangan SIM saat arus mudik Idul Fitri 2022. Bagi pemilik SIM yang sudah habis masa berlakunya pada tanggal 29 April hingga 08 Mei 2022, bisa memperpanjang ditanggal 09-17 Mei 2022.

Kasubdit Regident Polda Banten, Kompol Kemas Indra Natanegara menerangkan, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, untuk memeriksa kelengkapan surat berkendara terlebih dahulu, terutama SIM. Jika masa berlakunya diluar tanggal yang sudah ditetapkan sebagai bentuk keringanan, disarankan untuk mengurus SIM nya terlebih dahulu.

Kemudian, pastikan kondisi kendaraan dalam kondisi baik dengan memeriksanya terlebih dahulu ke bengkel. Selanjutnya, fisik pengendara dan penumpang harus dalam kondisi sehat.

**Baca juga:Sat Resnarkoba Polresta Serkot Tangkap Pengedar Ganja

“Kalau melewati tanggal 17 Mei 2022, berarti harus membuat SIM baru. Bagi masyarakat pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai tanggal 17 Mei 2022, maka SIM tersebut tidak berlaku lagi,” kata Kasubdit Regident Polda Banten, Kompol Kemas Indra Natanegara, Senin (25/04/2022).

Kasubdit Regiden Polda Banten itu menerangkan kalau pembuatan dan perpanjangan SIM akan diliburkan sejak tanggal 29 April hingga 08 Mei 2022. Hal ini agar seluruh petugas kepolisian agar fokus melayani masyarakat yang melaksanakan mudik, balik hingga jalur wisata.

“Pelayanan penerbitan SIM kepada masyarakat libur pada tanggal 29 April sampai 08 Mei 2022,” terangnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email