oleh

Silat Lidah Saras Gugat Pilkada Tangsel 2020 ke MK

image_pdfimage_print

Kabar6-Sehari usai pencoblosan Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) 2020, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, calon wakil wali kota Tangerang Selatan (Tangsel) secara terbuka mengakui keok. Namun yang berkembang saat ini justru sebaliknya.

“Perlu diingat bahwa pilkada ini bukan hanya milik para paslon saja. Pilkada juga milik rakyat, para partai pengusung, relawan dan simpatisan,” kata Saras kepada wartawan, Jum’at (24/12/2020) kemarin.

Catatan kabar6.com dari hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara yang digelar KPU Tangsel, total selisih angka jumlah dukungan pemilih yang diperoleh kubu permohon dan termohon sebanyak 30.425 suara atau dikisaran 5 persen.

Saras mengaku, keputusan untuk melakukan apapun pasti diambil berdasarkan berbagai hal. Upaya untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak diambil secara ringan dan bukanlah keputusan sepihak.

Ia bilang mendapatkan banyak masukan dari masyarakat terutama dari relawan dan simpatisan tentang temuan kecurangan dan pelanggaran di lapangan yang disertai bukti.

“Inilah proses demokrasi yang kita hormati dan perjuangkan. Suara rakyat patut didengar terutama jika berkaitan dengan keadilan yang harus ditegakkan,” klaim Saras.

**Baca juga: Tahapan dan Jadwal MK Tangani Gugatan Pilkada Serentak 2020.

Permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan yang ditempuh tim Muhamad – Saras pun ditanggapi santai oleh kubu pasangan calon Benyamin Davnie – Pilar Saga Ichsan.

“Dalam Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 dijelaskan, syarat gugatan untuk Pilkada setingkat kabupaten atau kota yang mempunyai penduduk lebih dari 1 juta adalah selisih angka 0,5 persen,” timpal Ahmad, juru bicara paslon petahana.(yud)

Print Friendly, PDF & Email