oleh

Sikapi Aset Hilang, DPRD Kabupaten Tangerang Bentuk Pansus

image_pdfimage_print

Kabar6-Menyikapi hilangnya aset daerah berupa lahan seluas 7000 meter persegi senilai Rp7 miliar di Desa Cijantra dan Medang, Kecamatan Pagedangan, Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, dalam waktu dekat akan membentuk panitia khusus (Pansus).

Namun, sebelum Pansus aset terbentuk, para wakil rakyat akan menunggu hasil verifikasi aset yang dilakukan mereka bersama pengembang dan dinas terkait.

“Tunggulah, nanti kami verifikasi dulu pada pihak pengembang dan dinas terkait soal itu,” ungkap Ketua Komisi IV Suparji, Minggu (3/2/2013).

Menurutnya, veirifikasi dilakukan agar masalah aset di dua desa itu bisa diketahui kejelasan duduk persoalannya.

Melihat urgensinya masalah yang sudah menggelinding keruang publik itu, Komisi IV memandang penting untuk melakukan pertemuan secepatnya baik dengan pihak pengembang, maupun dengan DPKAD Kabupaten Tangerang yang membidangi urusan aset.

“Masalah ini volumenya sudah kencang juga. Kami kira perlu sesegera mungkin meminta penjelasan terkait aset ini,” katanya.

Dijelaskannya, informasi yang diperoleh dirinya, bahwa para pengembang tersebut ada yang mengaku sudah mengantongi ijin prinsip dari Bupati Ismet Iskandar. Tetapi lanjutnya, informasi itu masih perlu di cek kembali ke instasi terkait.

“Inilah pentingnya verifikasi sesegera mungkin. Agar  bisa ditentukan arahnya kemana,” ujarnya.

Diinformasikan, dua Fraksi di DPRD Kabupaten Tangerang, mendorong pembentukan Pansus aset.

Langkah ini, dinilai lebih tepat ketimbang harus bersitegang dengan Pemerintah daerah setempat, pasca temuan Komisi IV dalam inspeksi mendadak ke dua desa di Kecamatan Pagedangan. Kedua fraksi itu yakni Demokrat dan PPP.

Alhasil, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Amran Arifin dan Komisi IV menemukan adanya aset Pemda yang diduga hilang atau berubah fungsi.

Lahan di Medang yang diduga raib itu seluas 4000 meter persegi dengan taksiran nilai Rp4 miliar. Bentuknya terdiri jalan 215 x 3 meter, termasuk juga jalan terbuat dari paving block 710 x 2,5 meter.

Sedangkan di Desa Cijantra lahan diduga hilang berukuran 466×3 meter dan saluran air 1.850 x 3 meter yang total nilainya sekitar Rp. 3 miliar.(din)

Print Friendly, PDF & Email