oleh

Sidang Vonis Indra Kenz Digelar Hari Ini

image_pdfimage_print

Kabar6-Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang vonis terdakwa kasus Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz, Senin (14/11/2022). Sidang tersebut digelar di ruang sidang utama PN Tangerang. Sementara Indra Kenz hadir secara online.

Agenda sidang yang direncanakan sekira pukul 14.00 WIB, namun hingga kini belum kunjung di mulai alias molor. Sidang baru digelar sekitar pukul 15.10 WIB.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya menurunkan sebanyak 216 orang personel untuk mengamankan jalannya sidang putusan tersebut.

“Kita juga lakukan sterilisasi setiap masyarkat atau pengunjung yang akan masuk ke lingkungan Pengadilan Negeri. Kita berharap pendukung maupun masyarakat yang menjadi korban pada saat kegiatan ini melaksanakan kegiatannya dengan tertib, untuk bersama-sama menjalankan apa yang menjadi keputusan dari hakim yang memimpin pelaksanaan sidang,” ujar Zain kepada wartawan.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum membacakan amar tuntutan terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz terdakwa kasus Binomo.

**Baca juga: Dua Kelompok Disekat, 216 Aparat Jaga Sidang Vonis Indra Kenz di PN Tangerang

“Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Silpia Rosalina, Rabu (5/10/2022).

Indra Kenz telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan. Akibatnya merugikan konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email