oleh

Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Tangerang Digelar di MK

image_pdfimage_print

Kabar6-Sidang Perselisihan Pemilukada kabupaten Tangerang, digelar Mahkamah Konstitusi, di Jakarta, Jum’at (04/1/2013).

Dalam sidang perdana ini sidang digelar dengan agenda pembacaan materi gugatan dari pihak pemohon, yaitu Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 4 Achmad Suwandhi-Muhlis.

Gugutan Paslon nomor urut 4 meliputi  adanya money politik, permasalahan DPT, tidak netralnya penyelenggara Pemilukada Kabupaten Tangerang (KPUD Kabupaten Tangerang) dan adanya keterlibatan Birokrasi.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Prof. Dr Akil Mukkhtar,SH, MH dan Hakim anggota Hamdan Julfa, SH, MH ini juga dihadiri oleh kuasa hukum pihak pemohon, Sirra Prayuna, SH MH. Kuasa hukum pihak termohon, Soleh SH MH, Agus Chandra SH, MH dkk.

Kuasa hukum pihak terkait, Deden Sukron, SH, MH, Ketua dan anggota Komisioner KPUD Kabupaten Tangerang  dan simpatisan paslon nomor urut 4.

Sedianya sidang akan dilanjutkan pada hari Senin ( 07/1/ 2013 jam 10.00 WIB dengan agenda tambahan materi gugatan dari pihak pemohon, tambahan jawaban dari pihak terkait dan termohon serta mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pihak pemohon.(Bad)

Print Friendly, PDF & Email