oleh

Sidang Putusan Perkara 103 Terkait Lahan di Ciputat, Pihak Tergugat Dan Penggugat Sama-sama Bingung

image_pdfimage_print

Kabar6-Pihak yang bersengketa terkait lahan seluas 500 meter lebih yang terletak di Jalan Gelatik, RW 06, Rt :01 Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat kembali di pertemukan di ruang sidang gedung pengadilan negeri Tangerang.

Sidang terbuka dalam agenda pembacaan putusan yang di pimpin oleh Syamsudin, selaku hakim ketua, di nilai membingungkan oleh pihak keluarga penggugat ataupun pihak tergugat, lantaran pembacaannya yang terlalu cepat dan sehingga sulit di mengerti.

Dahlia, ahli waris Nasih Enah, selaku pihak penggugat mengatakan, dirinya tidak mengerti putusan akhir gugatan lahan seluas 500 meter lebih yang terletak tepat di bibir apartemen anwa tersebut, Rabu (28/8/2019).

“Itu bagaimana sih?, gugatan kami di kabulkan atau bagaimana,” tanya Dahlia kepada pengacaranya.

Dalam pembacaan putusan sidang terbuka tersebut, dari pantauan kabar6.com di ruang sidang delapan (8) pengadilan negeri Tangerang, Fatimah Azahra Violita, kuasa hukum dari pihak tergugat yakni Jawiyah CS, juga mempertanyakan inti putusan.

**Baca juga: Dua Jamaah Haji Asal Tangsel Meninggal Dunia.

“Maaf, itu keputusan bagaimana ya,” tanya Fatimah kepada ketua majelis hakim menyela keterangan Syamsudin selaku hakim ketua

Sementara itu, kuasa hukum pihak penggugat, Ali Yinnah Lubis SH mengatakan, untuk sementara dirinya akan berkoordinasi dulu dengan para ahli waris, dan menunggu salinan hasil putusan majelis hakim.

“Untuk sementara ini, saya akan membicarakan terlebih dahulu kepada pihak keluarga ahli waris. Kami menunggu salinan hasil putusan tersebut, supaya jelas,” terang Ali.(adt)

Print Friendly, PDF & Email