oleh

Sidang Plat Mobil Mewah, APPMI Ancam Segel PN Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Puluhan orang dari Aliansi Pemuda Pembela Masyarakat Indonesia (APPMI), Kamis (4/10/2012) menggelar aksi protes di depan Pengadilan Negri (PN) Tangerang.

Aksi APPMI guna mendesak majelis hakim untuk mencabut penangguhan penahanan terhadap Robin Ong, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan uang Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil mewah milik senilai Rp22 juta.

“Kami sangat menyesalkan dengan penangguhan penahanan yang dilakukan oleh majelis hakim,” kata David Duasikal, kordinator aksi.

Menurutnya, penangguhan penahanan terhadap terdakwa Robin Ong adalah peristiwa langka dan luar biasa, dimana penangguhan dibuat dua hari setelah berkas masuk ke Pengadilan.

“Penangguhan Robin Ong sudah mencoreng nama baik hukum di Indonesia. Oleh karenanya, bila hakim tidak memenuhi aspirasi kami, maka kami akan menduduki dan menyegel PN Tangerang,” ancam David.

Dalam aksinya, para pendemo juga menghendaki bertemu dengan pimpinan PN Tangerang untuk mempertanyakan terkait masih bebas berkeliarannya Robin Ong walaupun oleh Polda sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hingga saat berita ini diturunkan, puluhan orang di depan PN Tangerang masih melakukan aksi dengan menggelar berbagai spanduk dan melakukan orasi.

Untuk diketahui, Robin Ong ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan uang Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil mewah milik senilai Rp22 juta. Pada Januari lalu dan saat ini kasusnya masih dalam proses persidangan di PN Tangerang.(rani/arsa)

Print Friendly, PDF & Email