oleh

Sidang Perdana Kasus Narkoba Anak Wakil Wali Kota Tangerang Digelar Senin

image_pdfimage_print

Kabar6-Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara kasus narkoba Akmal yang merupakan Anak Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin, sehingga akan mulai dilakukan pada Senin (26/10/2020) pekan depan.

“Sidang dimulai Senin 26 oktober 2020 dengan acara pembacaan dakwaan,” ujar Kepala Humas pengadilan negeri Klas 1A Tangerang, Arief Budi Cahyono, kepada wartawan (19/10/2020).

Arief mengatakan, Majelis hakim yang akan menyidangkan diantaranya R Ajisuryo serta Hakim anggota Sucipto dan Elly Istiayani. Sementara Panitera pengganti Syahril. Sidang akan digelar pada ruang sidang 1. Kendati demikian, kata dia, tidak membeda-bedakan perkara yang sudah masuk. “Semua perkara yang masuk, kami layani untuk disidangkan secepatnya,” katanya.

Pengadilan Negeri Tangerang siap menggelar perkara Akmal Syuhairudin Jamil bin Sahrudin. No perkara 1991/pid.sus/2020 /PN Tng. Sidang akan di gelar di ruang 1 pengadilan Negeri Tangerang.

Surat pelimpahan terdaftar di pengadilan negeri Tangerang no urut 78. B- 613/M.6.11.3/enz.2/10/202. Terdaftar pada hari Rabu 14 Oktober 2020.

**Baca juga: Muncul Kluster Baru Covid-19, WH: Tangerang Raya Zona Merah.

Diketahui, Akmal ditangkap di Jalan Taman Bunga V, Tangerang bersama tiga temannya yakni DS, SY, MT. Penangkapan itu terjadi pada Sabtu (6/6/2020) lalu sekitar pukul 00.15 WIB. Barang bukti yang disita yakni sabu seberat 0,51 gram. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email