oleh

Sidang Perdana di MK Disiapkan 9 Lembar Jawaban

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengaku telah memiliki tameng untuk menangkis materi gugatan pemohon selaku tim pemenangan calon presiden dan wakil presiden.

Hal itu menyusul adanya perselisihan hasil pemilihan presiden yang terpaksa harus diselesaikan di Mahkamah Konstitusi.

“Besok sidang perdana di MK. Dan hampir semua daerah yang digugat ngumpul di Jakarta selama empat hari. Mereka telah mendapat pengarahan guna menghadapai materi gugatan,” kata anggota KPU Kota Tangsel, Bambang, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (5/8/2014).

Ia jelaskan, Kota Tangsel menjadi salah satu daerah pemilihan di Banten yang turut digugat oleh pemohon dari tim pemenangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

Pada materi gugatan yang disampaikan di halaman 123 tertera ada beberapa masalah yang dipersoalkan oleh pihak pemohon.

Contohnya seperti jumlah warga yang mencoblos dalam daftar pemilih khusus tambahan (DPKTB). Menurut Bambang, gugatan di Kota Tangsel lebih sedikit dibanding gugatan di daerah lainnya.

“Kalau dari gugatannya, tim pemohan hanya mempersoalkan jumlah pemilih dalam DPKTb. Tidak ada yang lain,” ujarnya.

Ia menjelaskan selama berada di Jakarta, pihaknya telah mendapat pengarahan dari tim kuasa hukum yang ditunjuk KPU Pusat. Kuasa hukum yang jumlahnya mencapai 15 orang itu dipimpin pengacara senior Adnan Buyung Nasution.

Sedangkan KPU Kota Tangsel masuk dalam kategori tim wilayah B, yang termasuk di dalamnya adalah Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali. Masing-masing wilayah di koordinir satu orang kuasa hukum. Mereka ini yang memberikan materi guna menghadapi gugatan hukum.

Pihaknya sendiri telah menyiapkan jawaban setebal sembilan halaman. Dalam jawaban tersebut dijelaskan bila proses penghitungan sudah mengikuti aturan berlaku, yakni mekanisme berjenjang. Mulai dari Tempat Pemungutan Suara, kelurahan, kecamatan hingga pleno tingkat kota.

Pada kesempatan itu perwakilan saksi dari tim Jokowi-Hatta ataupun Prabowo-Hatta juga terlibat dalam proses rekapitulasi. Selain membuat jawaban gugatan pemohon, pihaknya juga menyiapkan empat orang saksi. Saksi tersebut yang memfasilitasi adalah KPU Provinsi.

Meski yakin jawaban gugatannya akan diterima, namun Bambang menilai adanya gugatan dari pemohon merupakan hak dari tim Prabowo-Hatta. Tidak ada masalah, yang penting, pihaknya menyiapkan jawaban-jawaban yang dituding pemohon. **Baca juga: Kepergok Sidak, Kepala DKPP Tangsel Diduga Indisipliner.

“Semua keberatan yang disampaikan tim pemohon sudah kami jawab. Insya allah kita siap menghadapi sidang perdana,” ungkapnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email