oleh

Sidang Penggelapan Mesin Embos, Pembelaan Terdakwa Ditolak JPU

image_pdfimage_print

Kabar6-Sidang kasus penggelapan 4 unit mesin Embos PT. Angkasa Inti Cemerlang (AIC), dengan terdakwa Warga Negara Taiwan, Kuo Liang Tuan (51) kembali digelar di Pengadilan Negri (PN) Tangerang, Selasa (27/8/2013) petang.

Dalam sidang yang dipimpin mejalis hakim Gechard Pasaribu ini, terdakwa bahkan membacakan sendiri pembelaannya, meski dengan lafaz yang sedikit terbata-bata.

Dalam pembelaannya, Kuo Liang Tuan mengklaim sampai saat ini dirinya tidak mengetahui dasar penahannya di Rumah Tahanan (Rutan) Jambe, Kabupaten Tangerang.

“Saya sudah ditipu oleh Herman (pemegang saham terbesar di PT AIC) selam 2 tahun. Saya Juga tidak tahu alasan kenapa saya jadi tahanan, padahal sebelumnya saya di BAP sebanyak 4 kali di polisi, saya minta keadilan,” ujarnya.

Selain itu, terdakwa juga mengklaim bahwa dirinya menjadi Grand Manager di 2 perusahaan ternama sejak tahun 1992 sampai 2006. Dan, perusahaan itu untung selama dikelola olehnya.

“Sejak berkenalan dengan Herman, saya punya saham 40 persen dan Herman 60 persen di PT AIC. Saya tidak mengundurkan diri dari PT AIC, tapi saya diusir oleh Herman dengan membawa 20 orang seperti preman,” ujarnya.

Sedangkan 4 mesin Embos yang ditahan PT. Sunmao, lanjut terdakwa, karena PT AIC masih memliki hutang dengan PT Sunmao. Hutang itu pernah akan dikembalikan, namun ditahan oleh Herman.

Dan, sejak dikelola olehnya, omset perusahaan terhitung mulai bulan Agustus 2006 sampai dengan November 2011, perbulan mencapai 10 milliar. Dan, terhitung pada Januari 2010, seluruh saham PT AIC sudah tercatat sebagai miliknya.

Sementara, kuasa hukum terdakwa, Johnson Panjaitan meminta majelis hakim agar dapat membebaskan terdakwa karena tidak terbukti melakukan penggelapan.

Tak hanya itu, sebagai bahan pertimbangan kuasa hukum terdakwa juga sempat memberikan bukti-bukti transfer serta pengalihan saham dan aset perusahan kepada majelis hakim.

Sayangnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Prawoto dengan tegas tetap menolak seluruh pembelaan terdakwa, dan akan tetap pada tuntutannya semula.

“Karena perusahaan itu memang terdakwa yang mengolala, jadi otomatis dia bisa melakukan apa saja. Itu semua rekayasa. Karena pada dasarnya terdakwa tidak bisa membuktikan bila perusahaan itu miliknya,” jelas JPU lagi.

Majelis Hakim Gechard Pasaribu akhirnya menutup sidang hari itu dan akan melanjutkannya kembali pekan depan, dengan agenda vonis hakim.
Sedianya, Kuo Liang Tuan dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh PT. AIC, karena diduga telah melakukan penggelapan atas 4 unit mesin Embos.

Aksi Nakal terdakwa baru terbongkar setelah Jajaran direksi PT AIC, melakukan pengecekan langsung ke pabrik yang berlokasi di wilayah Kabupaten Tangerang tersebut.

Belakangan diketahui, bahwa 4 unit mesin embos yang bernilai ratusan juta tersebut kiranya dilimpahkan terdakwa ke PT. Sunmao dan dijadikan sebagai saham pribadi.

Terdakwa kini menjalani sidang dengan status sebagai tahanan Kejaksaan Negri Tigaraksa Tangerang, atas tuduhan penggelapan atau melanggar pasal 374 dengan ancama hukuman 4 tahun Penjara.(Ali)

Print Friendly, PDF & Email