oleh

Sidang Pembantaian Sekeluarga, Keluarga Korban Minta Terdakwa Dihukum Mati

image_pdfimage_print

Kabar6-Jaelani, ayah kandung Mutiara (11), salah satu korban dari pembantaian satu keluarga meminta agar terdakwa Muchtar Effendi dihukum mati.

“Terdakwa kasus narkoba saja bisa dihukum mati, masa ini bantai satu keluarganya cuma 20 tahun? Hukum mati harusnya,” kata Jaelani Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (9/7/2018).

Jaelani mengaku kecewa pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut Effendi 20 tahun penjara. JPU menuntut Effendi dengan pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana.

Dia menilai tidak adil dengan tuntutan 20 tahun penjara tersebut. “Belum hasil sidang ini pasti akan berkurang lagi kan hukumannya? Ini tidak adil,” kata Jaelani dengan nada geram.

“Bayangin anak kandung saya baru umur 11 tahun ditusuk delapan kali dan digorok apa bukan binatang itu,” katanya dengan suara tinggi.

Muchtar Effendi menjadi terdakwa tunggal dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Periuk, Tangerang pada Februari lalu. Kakek berusia setengah abad lebih ini membunuh istrinya, Emah (44) dan kedua anaknya, Novi (21) dan Mutiara (11), dirumahnya berlokasi di Perum Taman Kota II B6 RT 05/12, Kelurahan Periuk, Tangerang.**Baca juga: Hari ini, Sidang Pembantai Satu Keluarga di Tangerang Kembali Digelar.

Effendi melakulan pembunuhan sadis ini setelah cekcok dengan Emah perihal kredit mobil.Dari perbuatan terdakwa, ia dijerat pidana dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan.(RAS)

Print Friendly, PDF & Email