oleh

Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Kota Tangerang Digelar Besok

image_pdfimage_print

Kabar6-Sidang lanjutan sengketa Pilkada Kota Tangerang akan kembali di gelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (23/9/2013) besok.

“Kami sudah mempersiapkan materi jawaban atas gugatan yang dilayangkan pemohon. Jadi, bila dibutuhkan, kami sudah siap,” ujar Ketua KPU Kota Tangerang, Syafril Elain, Minggu (22/9/2013).

Terkait salah satu isi gugatan yang memprotes diloloskannya pasangan nomor urut 4 Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto dan nomor urut 5 Arief Wismansyah-Sachrudin di Pilkada, Syafril mengaku itu bukanlah keputusan komisionernya. Melainkan keputusan KPU Provinsi Banten.

“Kami hanya meloloskan 3 pasangan calon di Pilkada. Selebihnya adalah tanggung jawab DKPP dan KPU Provinsi Banten,” kata Syafril dengan singkat.

Ya, Pilkada Kota Tangerang bermuara di MK setelah digugat oleh dua pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang, yaitu nomor urut 1 Harry Mulya Zein-Iskandar dan nomor urut 2, Abdul Syukur-Hilmi Fuad.

Dalam gugatannya, kedua pasangan itu menyoal proses pelaksanaan Pilkada Kota Tangerang oleh KPU Provinsi Banten yang mengambil alih tugas KPU Kota Tangerang, sebagaimana keputusan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).(SM/tom migran)

Print Friendly, PDF & Email