oleh

Sidang Lanjutan Kasus Galian Tanah Tol JORR II, Saksi Ahli: Perlu Dipastikan Pemilik Tanahnya

image_pdfimage_print

Kabar6- Sidang lanjutan kasus galian lahan atau tanah Tol JORR II milik PT Wijaya Karya (Wika) dengan terdakwa kakak beradik Hasyim dan Harun di Pengadilan Negeri Klas 1 A Tangerang menghadirkan saksi ahli pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Dr. Septa Candra di Tangerang, Selasa (6/10/2020).

Seperti diketahui, Kedua terdakwa kakak beradik dijerat pidana karena memanfaatkan boncos di proyek milik BUMN PT Wika jalan tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran (ruas Jakarta Barat-Banten). Perusahaan plat merah itu mengaku mengalami kerugian senilai Rp7.188.165.

Dalam kesaksiannya, Septa menjelaskan, dalam dakwaan pencurian tanah itu perlu dipastikan siapa pemilik tanah tersebut. Menurutnya, dengan ditetapkan sebuah kontraktor penggarap lahan tidak menandakan tanah tersebut merupakan milik kontraktor.

“Orang yang dirugikan adalah orang yang pemilik dari barang sesuatu itu. Kontraktor tugasnya mengerjakan jalan tol itu, maka dia bukan pemilik tanah,” ujar Septa pada majelis hakim.

Dalam dakwaan, kata Septa, juga dijelaskan perbuatan dilakukan dengan dua orang atau lebih dengan bersekutu sesuai pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP. Perbuatan bersekutu itu pun harus dibuktikan.

Kendati, kata dia, bersekutu ialah perbuatan yang dilakukan bersama-sama sehingga peran antar individu dalam melakukan aksi sulit dibedakan. Namun, dalam BAP diketahui Hasyim dan Harun tidak berada di lokasi kejadian. “Kalau itu bersekutu, tidak bisa dibuktikan berarti dengan cara bersekutu itu tidak bisa terbukti dan tidak bisa dipenuhi,” jelasnya.

Secara pribadi, Septa mengaku janggal terhadap kasus ini. Pasalnya, tidak ada pencegahan dari petugas Wika jika pengambilan tanah boncos itu dilarang. “Mengingat memerlukan waktu lama dalam pengambilan tanah tersebut. Pembiaran dalam tindak pidana itu juga bisa di pidana,” tegasnya.

Sementara itu, Pengacara Publik dari LBH Pijar Burhan berharap keterangan saksi ahli tersebut dapat menjadi pertimbangan hakim dalam menentukan putusan. Selama persidangan, lanjutnya, para saksi menjelaskan bahwa tanah yang diambil merupakan tanah boncos bukan tanah urugan.

**Baca juga: Saat Ditinggal Nginap, Rumah Ketua PWI Tangerang Dibobol Maling.

“Ada lima saksi yang dihadirkan, empat saksi mengatakan tanah yang diambil tanah boncos itu tanah baru bermanfaat kalau ada yang membutuhkan berbeda dengan tanah urugan,” katanya.

Selain itu, dalam persidangan sebelumnya para saksi dari WIKA menyebut terdapat ancaman yang dilakukan terdakwa. Namun, saksi tersebut juga tidak bisa menyebutkan bentuk ancaman tersebut. “Saya tanya bentuk ancamannya apa mereka tidak tahu. Jadi pengancaman itu juga tidak terbukti dipersidangan,” tandasnya. (oke)

Print Friendly, PDF & Email