oleh

Sidang Lanjutan Desi Gugat Polsek Ciputat

image_pdfimage_print

Suasana sidang di PN Tangerang,Kamis(30/03/17)(foto:dina)

Kabar6-Sidang lanjutan gugatan Desi Arianih terhadap Polsek Ciputat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (30/3/17).

Dalam sidang tersebut, Desi menghadirkan saksi yakni kakak kandungnya sendiri Yulianti (39).

“Saya lagi main di rumah Desi, Setahu saya dia mau jemput anaknya pulang dari ngaji. Saya mendengar ribut-ribut dari luar. Tapi pas saya samperin sudah tidak ada apa-apa. Itu terjadi saat sore hari, pada 12 Januari 2017,” ujar Yulianti di depan majelis hakim.

Yulianti pun menambahkan, sampai saat ini, Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya juga masih ditahan pihak kepolisian. Tak hanya itu, bahkan ia juga bingung adanya surat pemanggilan untuk adiknya, namun tidak ada tanggal dan bulan pelaksanaannya.

“Iya, KTP saya juga masih ditahan di Polsek Ciputat. Saya juga bingung melihat Surat Pemanggilannya, memang tidak ada tanggal dan bulan nya” ujarnya.

Tak hanya itu, Ahli Hukum yang dibawa Desi saat pengadilan, Septa Chandra (32) berpendapat serupa.

“Kalau tidak ada tanggal pelaksanaan, saksi boleh tidak hadir karena surat panggilan dianggap cacat kalo tidak ada tanggal pemanggilan, Surat Pemanggilan harus mengikuti prosedur yang ada seperti, tanggal pelaksanaan dan stempel dari pihak yang terkait,” tutupnya.(dina)

 

Print Friendly, PDF & Email