oleh

Sidang Kasus Pemerkosaan Bapak ke Anak Tiri di Tangerang Ditunda

image_pdfimage_print

Kabar6-Sidang perdana kasus dugaan pemerkosaan bapak kepada anak tirinya di Tangerang ditunda. Sidang yang berlangsung secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Klas 1 A ini ditunda lantaran terdakwa RMS tidak hadir dengan alasan sakit, Selasa, (12/10/2021). Sidang tersebut akan kembali dilanjutkan pada Selasa, (19/10/2021) mendatang.

Sidang itu dihadiri oleh jajaran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan, kuasa hukum, ayah dan ibu kandung dari pihak korban. Sementara dari pihak terdakwa hanya dihadiri oleh kuasa hukumnya. Kemudian, sidang dipimpin oleh hakim ketua, Arief Budi Cahyono.

Kuasa Hukum Korban, Muhammad Rizki firdaus kuasa hukum pun menyangkan hal ini. Pasalnya sidang tersebut telah ditunggu-tunggu sejak lama. Sebab, sejak dilaporkan pada Oktober 2020 lalu, kasus ini baru disidangkan setahun setelahnya.

“Sidang ditunda karena alasan terdakwa sakit,” ujar Rizki.

Rizki mengatakan kalau secara regulasi bila terdakwa sakit maka sidang dapat ditunda. Namun, Rizki merasa ragu dengan alasan tersebut. Sehingga, pihaknya berencana menelusuri penyakit yang diderita oleh terdakwa.

“Kita mau telusuri soal sakitnya karena saat proses penyelidikan pelapor maupun akan korban ini tidak mendapatkan kejelasan soal sakitnya secara ilmiah,” katanya.

Riski mengatakan kabar terkait terdakwa RMS yang sakit ini diketahui olehnya sepekan sebelum sidang. Namun, hanya diperlihatkan saja bukti surat yang menyatakan penyakit yang diderita terdakwa.

“Kami pun baru dapat sekitar satu minggu kami dapat dari kejaksaan diperlihatkan. P2TP2A kami hanya diperlihatkan. Gak dapet salinan. Hepatitis B kronis katanya,” katanya.

Riski meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) tidak main-main dalam kasus ini. Karena kasus pemerkosaan anak ini termasuk dalam kejahatan luar biasa.

“Poinnya adalah ini ekstra ordinary crime. Kejahatan luar biasa dan undang-undang perlindungan anak sudah terbit tahun 2016 Dan ancamannya itu tambah satu per tiga 3 jadi kalo bisa kita kalkulasikan ini 20 tahun,” tegasnya.

“Plus tambahan hukuman lanjutannya. ditambah Peraturan Pemerintah tentang kebiri. Ini kan undang-undang yang baru dengan peraturan pemerintah yang baru,” tambah Riski.

Riski berharap terdakwa dapat dihukum dengan adil sesuai Undang-Undang yang berlaku.

“Kembali lagi kalau anak-anak anda yang mengalami seperti apa? Dan ini kan kasus kemanusiaan,” tegasnya.

“Kuasa hukum terdakwa gentlemen saja kalau memang kondisinya secara ilmiah sembuh datang ke sidang tinggal buktikan di hadapan majelis hakim benar atau tidak kan seperti itu, sangkaan dan dakwaannya,” tambah Riski.

**Baca juga: Mayat Manusia Silver Ditemukan Tergeletak di Kali Bayur Tangerang

Hal senada diungkapkan, oleh ayah kandung korban yang tak bisa disebutkan namanya. Dia mengaku kecewa, pasalnya penindakan ini sudah dia tunggu sejak lama. Dirinya pun menuntut keadilan.

“Saya ingin yang terbaik untuk anak saya, saya minta keadilan gitu. Semua pihak untuk perhatikan kasus ini. Kasus ini bisa terjadi dimana saja dan kapan saja,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email