oleh

Sidang Kasus Pembunuhan Satu Keluarga, Kuasa Hukum Tidak Sepakat dengan JPU

image_pdfimage_print

Kabar6-Tim kuasa hukum Muchtar Effendi, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Periuk, Kota Tangerang, pada Februari lalu, menyebut bila tidak ada unsur perencanaan dalam pembunuhan tersebut.

“Kami tidak sepakat dengan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum), yang memasukkan kasus ini ke ranah perencanaan. Dari pemeriksaan kepolisian sampai proses rekonstruksi, sudah jelas bahwa apa yang dilakukan Effendi bukan suatu perbuatan yang direncanakan seperti pada Pasal 340,” ujar Bahtiar, Tim Kuasa Hukum Effendi di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (9/7/2018).

Bahtiar menjelaskan, bila Effendi melakukan tindakannya tanpa disengaja akibat tersulut kemarahan. Adapun pisau yang digunakan untuk membunuh kedua anak dan istrinya tidak berjauhan dari lokasi saat perseteruan terjadi.

“Kami tetap bersikukuh bahwa itu masuk Pasal 338, dimana ancaman hukumannya maksimal 15 tahun,” ujar Bahtiar.

Pada sidang sebelumnya, Senin (2/7/2018), Jaksa Penuntut Umum menuntut Effendi 20 tahun penjara.

Effendi di tuntut 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Diketahui, Muchtar Effendi menjadi terdakwa tunggal dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Periuk, Tangerang pada Februari lalu.

Pria berusia setengah abad itu membunuh istrinya, Emah (44) dan kedua anaknya, Novi (21) dan Mutiara (11), di rumahnya berlokasi di Perum Taman Kota II B6 RT 05/12, Kelurahan Periuk, Kota Tangerang.**Baca juga: Hari ini, Sidang Pembantai Satu Keluarga di Tangerang Kembali Digelar.

Effendi melakulan pembunuhan sadis ini setelah cekcok dengan Emah perihal kredit mobil. Dari perbuatan terdakwa, ia dijerat pidana dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan.(res)

Print Friendly, PDF & Email