Dugaan Suap Bank Banten, Ini Pesan Singkat Wakil Ketua DPRD
Kabar6-Sidang kasus dugaan suap dalam izin pendirian Bank Banten digelar di Pengadilan Negri (PN) Tipikor Serang, Banten, Senin (22/2/2016). Beragam kejadian dalam proses dugaan suap itupun mengemuka.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Haerudin dalam dakwaan menyebut, pada 29 November 2015 lalu ada pesan singkat yang dikirim SM.Hartono selaku Wakil Ketua DPRD Banten ke Tri Satrya Santosa, Ketua Harian Banggar DPRD Banten, bernada ancaman kepada Dirut PT Banten Global Development (BGD), Ricky Tampinongkol.
Dalam pesan singkat itu, SM Hartono mempertanyakan kejelasan uang sebesar Rp2 miliar, guna memuluskan izin dan pencairan dana Rp90 miliar bagi Bank Banten.
“Mas Tri, besok hari senin, kita sudah paripurna penetapan APBD 2016. Trs bagaiamana? Saya sebelum Paripurna hari senin besok, harus ada kejelasan dan tanggung jawab nya dulu itu. kalau gak saya pastikan saya tidak ikut paripurna dan tanda tangan pengesahannya, karena saya punya argumentasi yang banyak soal itu khususnya yang BGD,” kata JPU KPK, Haerudin, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (22/02/2016).
Dan, Ricky yang saat itu tengah bersama Tri Satrya Santosa membaca pesan singkat itu dan membalasnya menggunakan nomer Tri karena merasa terdesak.
“Hahahaha… gimana sih, semua kita penuhi. Lah beliau yang belum kasih waktu, kan sesuai kesepakatan awal untuk kue yang besar kan harus empat mata. Karena resikonya sangat besar. Jadi kalau ada apa2 jangan kemana2. U kunjungan dan kembang ke RS saya juga penuhi karena katanya msh ada, tau2nya sudh pulang. Prinsipnya, untuk saya, kita saling punya commitment. Nah sama2 kita penuhi. Nuhun kang. Maaf kalau saya bicaranya blak2an… heheheh,” begitulah isi pesan singkat selanjutnya yang dibacakan JPU KPK.
Karena itu lah, Ricky berjanji akan blak-blakan dalam persidangan siapa saja yang terlibat dalam kasus pemalakan berjamaah oleh anggota DPRD Banten. **Baca juga: Sidang Suap Bank Banten, Ada Pempek Untuk Anggota DPRD Banten.
“Apa yang saya tau, apa yang saya lakukan, apa yang benar, pertanggung jawaban saya sama Allah. Itu apapun hukuman saya, pasti kehendak Allah. Yang pasti, saya tidak akan berdusta,” tegas Ricky Tampinongkol, usai menghadiri persidangan di Tipikor, Senin (22/02/2016). **Baca juga: Sekda Kota Serang Sebut LGBT Adalah HAM.
Sebelumnya sempat diberitakan bahwa sebanyak 48 anggota DPRD Banten, di antaranya lima pimpinan, enam Ketua Fraksi, dan 37 anggota Banggar, mendapatkan ‘pempek’ dari Ricky Tampinongkol untuk mempermudah izin dan penggelontoran dana pendirian Bank Banten.(tmn/fir)