Â
Staf Pemeriksaan, Penyidikan dan Sertifikasi Pelayanan Informasi Konsumen BPOM Serang, Sonya Atika, mengatakan obat dengan logi huruf K di dalam lingkaran merah hanya boleh dijual di apotek yang memiliki apoteker.
Â
Obat jenis ini, dilarang dijual bebas tanpa resep dokter. “Kita temukan sekitar lima produk obat keras, baik obat luar maupun obat dalam,” ujarnya.
Â
Menurut Sonya dari temuan itu, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan tim penyidik dari BPOM dan kepolisian untuk menindaklanjutinya. Sementara ini pihaknya tidak dapat melakukan penindakan terhadap penjual.
Â
BPOM juga menemukan sejumlah bahan pangan yang kemasannya rusak. ** Baca juga: Puspiptek Serpong Uji Emisi Mobil Asia Tenggara
Â
“Untuk temuan produk makanan masih di seputar kemasan rusak, terutama makanan kaleng,” kata Sonya.
Â
Sementara itu, pemilik swalayan Bintang Laguna Giok mengaku tidak akan kembali menjual obat-obatan keras di tokonya. Ia juga meminta BPOM untuk tidak menyita seluruh obat tersebut dan akan mengembalikan obat itu ke distributornya.
Â
“Kalau nanti saya masih menjual obat ini silakan dibawa. Untuk sementara obat ini saya simpan tapi tidak akan saya perjualbelikan,” katanya singkat.(van)