oleh

Siang Ditutup, Malam Galian Tanah di Tigaraksa Beroperasi Kembali

image_pdfimage_print

Kabar6-Meski sudah ditutup dan disegel pada siang hari oleh tim penegak Perda Satpol PP Kabupaten Tangerang bersama aparat kepolisian dan TNI, malamnya aktivitas galian tanah di Desa Bantar Panjang Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang masih tetap membandel alias masih beroperasi kembali.

“Tadi siang sudah ditutup, kenapa malamnya masih bisa beroperasi ya,” ucap Hermawan warga Bukit Cikasungka yang sedang melintas di jalan raya Cileles – Adiyasa kepada kabar6.com, Kamis malam (22/4/2021) sekira pukul 20.00 WIB.

Pantaun dilokasi, pada Kamis malam sekira pukul 20.00 WIB alat berat (Beko) yang ada di lokasi melakukan aktivitas muat material tanah pada puluhan mobil dump truk yang siap untuk beroperasi pada jam 22.00 WIB.

Padahal sebelumnya di siang hari pada Kamis (22/4/2021) sekira pukul 14.00 WIB tim gabungan Satpol PP Kabupaten Tangerang bersama aparat kepolisian dan TNI beserta Kepala Desa (Kades) Bantar Panjang telah menutup tiga lokasi galian tanah.

Diberitakan sebelumnya, penutupan aktivitas galian atau pengupasan tanah ini karena dinilai melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang nomor 20 tahun 2004, Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang nomor 13 tahun 2011 tentang rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten Tangerang.

“Hari ini kami tim penegak Perda Satpol PP Kabupaten, bersama pihak Kecamatan Tigaraksa, Polsek, Koramil Tigaraksa dan Kepala Desa Bantar Panjang melakukan pemberhentian atau penutupan aktivitas galian tanah di Desa Banter Panjang dengan memasang tiga plang penutupan aktivitas galian,” ungkap Acep Pudin Satpol PP Kabupaten Tangerang, Kamis (22/4/2021).

Sementara surat pemberhentian aktivitas galian tanah lanjut Acep, sudah diberikan kepada pihak pengelola galian tanah.

“Kami berharap dukungan dari Pemerintah Desa, Kecamatan Tigaraksa, Pihak Polsek, Koramil Tigaraksa untuk melapor bila melihat masih ada aktivitas galian tanah ini,” tegas Acep.

Sementara itu Eko Nugroho perwakilan pengelola galian tanah mengaku bahwa, aktivitas galian tanah di Desa Bantar Panjang ini memiliki izin resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah.

**Baca juga: Kejanggalan Gugatan Vreddy Dibeberkan di PN Tangerang

“Dokumen perizinan kami lengkap kok, bahkan legal dan kami bayar pajak kepada Pemerintah,” ujar salah satu pengelola galian tanah Eko Nugroho kepada wartawan di lokasi.(Han)

Print Friendly, PDF & Email