oleh

Shaleh MT dan Desliana Zulhida Ditolak KPU Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menolak pendaftaran pasangan Shaleh MT dan Desliana Zulhida.

 

Padahal, pasangan ini mengklaim mendapatkan rekomendasi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

 

Berdasarkan pengamatan kabar6.com di lapangan, pasangan Shaleh MT dan Desliana Zulhida datang ke kantor KPU tidak didampingi Ketua DPC PDIP dan Ketua DPC Hanura Tangsel beserta jajarannya.

 

Ketua KPU Tangsel, M Subhan, menyatakan pihaknya menolak pendaftaran pasangan Shaleh MT dan Desliana Zulhida, karena tidak melengkapi persyaratan untuk mendaftar ke KPU.

 

“Yah, kami tidak bisa menerima begitu saja pendaftaran pasangan Shaleh MT dan Desliana Zulhida. Persyaratan saja tidak dipenuhi, tidak mungkin kami meloloskannya,” terang M Subhan kepada kabar6.com, di Kantor KPU, Selasa (28/7/2015).

 

Sementara itu, Shaleh yang dihubungi membenarkan telah datang ke kantor KPU Tangsel. “Iya betul. Kita konsultasi sama KPU apa bisa nyalon di Pilkada. Kita sudah dapat persetujuan dari PDI-P dan Hanura,” kata Shaleh. ** Baca juga: Arsid-Elvier Daftar ke KPU Tangsel

 

Shaleh pun sempat bersikeras, bila dirinya bersama Desliana akan kembali lagi ke KPU Tangsel, untuk mendaftar dan maju dalam Pilkada.(ard)

Print Friendly, PDF & Email