oleh

Setwan Belum Terima SK Gubernur, 50 Anggota DPRD Lebak Periode 2019-2024 Batal Dilantik

image_pdfimage_print

Kabar6-Lima puluh anggota DPRD Kabupaten Lebak periode 2019-2024 terpilih hasil Pemilu 2019 batal dilantik hari ini.

Batalnya pelantikan kelima puluh anggota dewan terhormat baru lantaran pihak sekretariat dewan (Setwan) belum menerima SK Gubernur Banten.

“Pelantikan belum bisa dilaksanakan karena SK Gubernurnya belum diterima sampai hari ini,” kata Sekwan DPRD Lebak, Fin Rian saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.

Fin mengatakan, setelah SK diterima, kemudian akan dilakukan rapat badan musyawarah (Bamus) untuk menetapkan waktu pelantikan.

“Seharusnya (pelantikan) tanggal 19 Agustus,” ucapnya.**Baca juga: Marak BTS Ilegal, Satpol PP Kota Tangerang Segel 3 Tower Tak Ber-IMB.

Lebih lanjut Fin menerangkan, meski periode anggota dewan periode 2014-2019 telah habis per tanggal 18 Agustus, namun aktivitas tetap berjalan seperti biasa.

“Masih (berkantor). Aktivitas tetap berjalan berakhir sampai dewan yang baru dilantik,” katanya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email