oleh

Setelah Aksi di PN Tangerang, Aksi Bakal Berlanjut ke Kantor BPN

image_pdfimage_print

Kabar6-Setelah menggelar aksi di Kantor Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Ratusan warga Desa Rawa Rengas akan kembali menggelar aksi di Kantor Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang.

Aksi yang direncanakan digelar Kamis (4/7/2019) mendatang itu dan akan berlanjut ke Kantor Bupati Tangerang.

“Agenda menolak untuk di eksekusi,” ujar Koordinator aksi, Wawan Setiawan kepada Kabar6.com, Selasa (2/7/2019).

Menurut Wawan, surat peringatan pengosongan lahan dari Pengadilan Negeri Tangerang telah diterbitkan pada 20 Juni lalu. Isinya, warga meminta mengosongkan lahan mulai 1-8 Juli 2019. “Jika tidak kami akan digusur paksa,” tambahnya.

Ratusan warga desa Rawarengas hingga kini masih bertahan karena belum menerima ganti rugi atas bidang tanah dan rumah mereka yang tergusur proyek perluasan Bandara Soekarno-Hatta tersebut. Seperti di RW 15, saat ini 145 kepala keluarga atau 750 jiwa masih bertahan.**Baca juga: Lengserkan Lurah, Warga Lengkong Gudang Timur Kompak Lakukan ini.

Belakangan diketahui jika lahan yang mereka tempati tersebut berstatus sengketa karena diklaim beberapa warga. Alhasil, uang ganti rugi mereka tertahan karena dikonsinyasi atau dititipkan ke Pengadilan Negeri Tangerang. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email