1

Sesepuh dan Tokoh Banten Nyatakan Sikap Jika Pilgub Banten 2024 Melawan Kotak Kosong

Kabar6-Sejumlah sesepuh dan tokoh Banten berkumpul serta menyatakan sikapnya, mengenai Pilgub Banten 2024 yang berpotensi melawan kotak kosong. Menurut mereka, proses demokrasi harus berjalan alamiah dan tidak boleh cipta kondisi.

Menurut mereka, proses demokrasi harus berjalan secara alamiah melalui diskusi hingga adu gagasan. Para tokoh beranggapan akan minim ide dan gagasan, jika hanya ada satu pasangan calon di Pilgub Banten 2024.

“Kami menilai bahwa salah satu konsep demokrasi adalah pertarungan gagasan. Sehingga kami merasa upaya cipta kondisi pilkada melawan kotak kosong atau hanya satu pasangan calon akan menciptakan pemilukada minim gagasan dan akan melahirkan pemimpin dari proses demokrasi yang tidak sehat,” ujar A.M Romli, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Banten, di Kota Serang, Jumat, (23/08/2024).

**Baca Juga: Survei Terakhir Alvara Kandidat Pilkada Banten: Airin dan Arief Raih Elektabilitas Tertinggi

Seruan itu dibuat oleh tokoh Banten sebagai upaya mitigasi dari hal-hal yang berpotensi mengganggu kehidupan sosial, politik, dan ketentraman bersama.

Mereka percaya bahwa cita-cita kesejahteraan masyarakat Banten dan pembangunan Indonesia Emas 2045, dapat di wujudkan seiring kesuksesan pembangunan di tingkat daerah hingga nasional.

Gotong royong dan kebersamaan merupakan salah satu kunci utama kesuksesan membangun Indonesia Emas 2045.

“Kami menyerukan agar di Provinsi Banten tidak terjadi upaya rekayasa demokrasi yang dapat memecah belah, karena keputusan pemangku kebijakan yang tidak sejalan dengan harapan masyarakat dan berjalannya demokrasi di Banten,” jelasnya.

Tokoh Banten juga menyinggung terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berusaha diubah oleh DPR RI mengenai RUU Pilkada. Menurut mereka, semua peraturan harus dikembalikan ke landasan konstitusi, agar menciptakan tata negara yang baik.

Putusan MK final dan mengikat, sehingga tidak bisa lagi diubah oleh lembaga negara lainnya, bahkan DPR RI.

“Termasuk dalam aturan proses pemilukada, maka keputusan MK adalah final dan mengikat bagi seluruh tata aturan dan perundangan yang berlaku di Indonesia,” terangnya.

Dalam salinan yang diterima, nampak sejumlah tokoh menandatangani seruan tersebut, yakni, Abuya Ahmad Muhtadi Dimyati, KH. Embay Mulya Syarief, KH. Bazari Syam, KH. Bunyamin, KH. Amas Tajudin, Udin Saparudin, Ade Muchlas Syarief, Aeng Haerudin, Suminta Idris, KH. Zakaria Syarief, dan MA. Tihami.(Dhi)