oleh

Serobot Trotoar, Rangka Baja di Rangkasbitung Tak Juga Ditindak

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Satpol PP Kabupaten Lebak menegaskan rangka baja yang berada di trotoar Jalan Sunan Kalijaga Rangkasbitung melanggar Perda tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).

Rangka baja yang yang berada di depan pembangunan kios eks toko Pulau Indah Furniture tersebut merupakan milik seorang pengusaha hotel (Kharisma dan Teratai), Salim atau yang akrab dikenal Buntiau.

“Ya, itu jelas-jelas melanggar aturan. Tidak boleh ada benda apapun yang mengganggu fungsi trotoar,” kata Kabid PPUD Dinas Satpol PP Lebak, Tati Suryati, kepada Kabar6.com, Selasa (29/1/2019).

Namun, terkait dengan penindakan, Tati mengatakan hal itu bukan menjadi kewenangannya melainkan menjadi ranah Bidang Tibum.

“Bidang Tibum yang melakukan eksekusi. Tetapi setelah teguran dan peringatan tertulis tidak dipatuhi. Kalau masih melanggar ada peringatan lagi waktunya tujuh hari dan tiga hari setelah itu dieksekusi. Sudah, sudah kami beri teguran,” paparnya.

Kabid Tibum dan Tranmas Dinas Satpol PP Lebak, Abdurazak mengaku, pihaknya tidak bisa serta merta menindak meski nyata-nyata melanggar aturan.

“Tidak bisa kami begitu saja bergerak menunggu dari PPUD. Harus sesuai SOP ada teguran dan peringatan tertulis dulu,” ucapnya.**Baca Juga: Bahas Ekonomi, BKAP DPR RI Sambangi Kabupaten Tangerang.

Sementara itu, Salim mengaku rangka baja tersebut dipasang untuk mengusir para pedagang yang berjualan di depan bangunan kios miliknya.

“Sengaja saya pasang, karena kalau tidak gitu pedagang bakalan terus jualan di depan bangunan, dan itu mengganggu usaha saya. Itu cuma sementara, dan sudah dirapikan,” pungkasnya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email