1

Sering Digunakan Secara Ilegal di Jalan Umum, Jepang Larang Koper yang Dapat Dikendarai

Kabar6-Sejumlah bandara di Jepang melarang koper listrik atau koper motor karena masalah keselamatan dan beberapa pengunjung asing menggunakannya secara ilegal di jalan umum.

Pada Februari lalu, melansir kyodonews, Bandara Haneda di Tokyo melarang penggunaan koper yang dapat dinaiki di terminal untuk menghindari tabrakan dengan penumpang lain. Bandara Internasional Narita, bandara terbesar kedua di ibu kota Jepang, mengeluarkan imbauan yang meminta penumpang di terminalnya untuk memantau lingkungan sekitar karena meningkatnya penggunaan koper yang dapat dinaiki. Imbauan ini dikeluarkan karena adanya keluhan bahwa koper-koper ini menyebabkan gangguan.

Koper yang dapat dinaiki tampaknya telah menjadi masalah keselamatan publik di luar bandara. Jepang telah memberlakukan undang-undang yang mengharuskan penumpang koper bermotor memiliki SIM untuk berkendara di luar bandara berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan.

Pada Juni, seorang wanita Tiongkok menjadi orang pertama yang didenda karena membawa koper di trotoar di Osaka tanpa SIM. Wanita yang merupakan seorang pelajar di Jepang, terlihat oleh polisi mengendarai koper listrik beroda tiga di trotoar pada Maret.

Diketahui, undang-undang lalu lintas Jepang menggolongkan koper yang dapat dikendarai ini sebagai sepeda bermotor, yang mencakup sepeda motor mini yang menggunakan mesin 50cc atau kurang.

Secara hukum, koper tersebut harus terdaftar dan dilengkapi dengan kaca spion serta lampu sein. Selain itu, pengemudi wajib mengenakan helm dan memiliki asuransi tanggung gugat.(ilj/bbs)