oleh

Sering Bolos Kerja, Sejumlah ASN di Pemprov Banten Dipecat

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten menjatuhkan hukuman displin terhadap sembilan pegawain negeri sipil (PNS) di lingkup Pemprov Banten. Bahkan enam diantaranya dipecat dari PNS.

Informasi yang dihimpun, dari sembilan PNS yang dijatuhi sanki tersebut, enam diantaranya merupakan guru, sedangkan sisanya merupakan pelaksana di beberap organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Banten.

Kepala BKD Banten, Komarudin mengatakan, pihaknya telah menggelar sidang disiplin terhadap sembilan PNS. Ia mengungkapan, sanki yang diberikan berbeda-beda mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian.

“Yah, tadi kita sudah sidang displin. Ada sembilan orang yang kita jatuhi hukuman mulai dari penurunan pangkat hingga diberhentikan,” kata Komarudin, Jumat (25/10/2019).

Saat ditanya kesalahan apa saja yang dilakukan oknum tersebut sehingga diberikan sanksi, Komarudin menuturkan, kesalahan yang dilakukan mereka beragam. “Macam-macam, dari nggak masuk, macam-macam lah,” ujarnya.

Saat ditanya dari OPD manasaja PNS yang diberikan sanksi, mantan Plt Bupati Tangerang itu mengungkapkan jika yang paling banyak dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud).

“Ada guru, macam-macam, dan itu tersebar ada yang dari Serang ada juga dari Tangerang. Kalau sisanya dari OPD-OPD di sini (KP3B, red),” katanya.**Baca juga: Raih Emas, Wartawan Kabar6.com Pastikan Wakili Banten di Porwanas 2020 Jawa Timur.

Terpisah, Kabid Pembinaan dan Data Pegawai pada BKD Banten, Alpian membenarkan jika pihkanya telah memanggil sembilan PNS untuk mengikuti sidang disiplin. “Tadi kita periksa sembilan orang, enam itu dari fungsional dan tiga orang itu merupakan pelaksana di beberapa OPD,” kata Alpian.

Dijelaskan Alpian, dari sembilan orang itu, delapan diantaranya telah dijatuhi sanksi oleh BKD. Sedangkan satu orang lagi masih ditangguhkan karena masih mengumpulkan data-data.(Den)

Print Friendly, PDF & Email