oleh

Sering Bolos, 5 PNS Tangsel Non Job

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan bahwa sepanjang tahuun 2012 ini seluruh pegawai negeri sipil (PNS) yang diberhentikan dari status jabatannya akibat melanggar tindakan indisipliner.

Demikian disampaikan Kepala Bidang Pembinaan BKPP, Erwin Gemala Putra, kepada Kabar6.com dikantornya, Kamis, 23 Agustus 2012. “Saya ga bisa sebutin nama dan inisialnya karena ini menyangkut kode etik,” ujarnya.

Erwin menjabarkan, kelima PNS Tangsel antara lain dua orang Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP), dan satu orang masing-masing asal Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD), Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distanpangan) serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Kelima orang PNS tersebut, lanjut Erwin, merupakan pejabat eselon IV dengan berbagai jenis jabatan, seperti Kepala Seksi dan PPATK. Mereka selama absen masuk kerja atau bolos tidak memberikan keterangan. “PNS ini tidak masuk selama 46 hari tanpa keterangan,” terangnya.

Saat ditanya apakah diantara para tersebut terbukti ada yang tersangkut tindakan kriminal, seperti penyalahgunaan narkoba. “Tidak ada. Semuanya karena masalah kehadiran,” elaknya.

Erwin menjelaskan, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2012 tentang Kewajiban dan Larangan PNS. Kelima PNS tersebut saat ini telah dibebastugaskan dari kewajibannya memegang posisi jabatan.

“Kasihan kalau disebutkan namanya, akan berdampak pada psikologis yang bersangkutan. Sebab masih tugas di Tangsel, hanya saja di non jobkan atau tidak diberikan jabatan,” papar Erwin. (yud)

 

Print Friendly, PDF & Email