oleh

Sepekan, Polsek Sepatan Ungkap 3 Penyalahgunaan Narkotika

image_pdfimage_print

Kabar6-Polsek Sepatan, Kabupaten Tangerang berhasil membekuk tiga pelaku penyalahgunaan narkotika. Penangkapan tersebut dilakukan dalam kurun waktu satu pekan.

Selain mengamankan CNH alias Buntung, keesokan harinya Reskrim Polsek Sepatan kembali berhasil mengamankan MHD alias Mendok (31) dan AKR alias Daeng (42) yang dicurigai sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu.**Baca Juga: Bawa Sabu, Buntung Dibekuk Polisi di Mauk.

Petugas Reskrim Polsek Sepatan Bripka Abdul Hakim Siregar, dalam keterangannya menyampaikan pihaknya mengamankan satu pelaku penyalahgunaan narkotika keesokan harinya kembali berhasil mengamankan satu pengedar dan satu pemakai narkoba jenis sabu.

“Atas kerjasama aparat kepolisian bersama masyarakat, Reskrim Polsek Sepatan berhasil mengamankan salah satu pemakai aktif sabu dan pengedarnya. Dua barang bukti sabu masing-masing seberat 0,62 gram dan 0, 81 gram berhasil diamankan dari tangan kedua pelaku MHD alias Mendok dan AKR alias Daeng. Penangkapan itu atas pengembangan kasus serupa yang terjadi sebelumnya,” ungkap Bripka Abdul Hakim Siregar.

Kedua pelaku berhasil ditangkap dikontrakannya di Kampung Duri Rt. 001/001, Pakualam, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, dengan laporan polisi nomor LP/A/05/XI/PMJ/RESTRO TNG KOTA/Sek. Spt, tanggal 16 November 2017.(don)

Print Friendly, PDF & Email