oleh

Sepekan Polres Tangsel Tangkap Lima Pengedar Sabu

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Kepolisian Resor (Polres) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kian gencar memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Komitmen itu ditandai dengan penangkapan terhadap sejumlah pengedar.

Hanya dalam waktu sepekan, Polres Tangsel menangkap lima pelaku pengedar sabu dalam tiga kasus pengedaran narkoba yang terjadi di Kota Tangsel.

Kelimanya masing-masing AP (23), MS (17), MC (20), SH (19), MF (16), dengan total barang bukti yang disita sebanyak 39 gram.

KAsat Narkoba Polres Tangsel, AKP Agung Nugroho mengatakan, untuk AG diamankan di Pinggir Jalan Perumahan Boulevard Recidence Jalan Anggrek Loka, Serpong, dengan barang bukti satu paket bening yang berisikan narkoba jenis sabu dengan berat 0,08 gram.**Baca juga: Murid SD di Tangerang “Teler” Usai Konsumsi Permen.

Sementara MS (17) dan MF (16), diamankan di pinggir Jalan Metro Permata, Kelurahan Parung Jaya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang dengan total 30.46 gram.**Baca juga: Korban Tenggelam di Danau Alam Raya Ditemukan.

“Sementara MC (20) dan SH (19) diamankan di Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, dengan barang bukti sebanyak 8,46 gram,” ungkapnya Selasa (11/10/2016).

Ia menegaskan, kelimanya merupakan pengedar, dan diamankan dalam kurun waktu sepekan.‎ Para  pelaku membawa barang dari luar Kota Tangsel dan diedarkan di kawasan Pondok Aren dan Bintaro.

“Dengan sasaran orang umum, teman dekat dan yang dikenalnya,” tegas Agung.

Atas perbuatannya, kelima pengedar sabu dikenakan ancaman hukuman pasal 114, pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto pasal 55 ayat (1), ke (1) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat selama 5 tahun.

“Dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah,” tambah Agung.(yud/cep)

Print Friendly, PDF & Email