oleh

Sepekan, 7 Pelaku Curanmor di Lebak Dibekuk Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6-Tujuh pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dibekuk Satreskrim Polres Lebak. Satu di antara pelaku terpaksa dihadiahi timah panas polisi.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, 7 pelaku yang berhasil ditangkap merupakan hasil pengungkapan tim dalam kurun waktu satu minggu.

Para pelaku berinisial SA (27) warga Malingping Lebak, RH (19) warga Cimanggu Pandeglang, MD (39) warga Warunggunung Lebak, RD (32) warga Bojong Pandeglang, AW (25) warga Cikeusik Pandeglang, AM (23) dan MA (26) warga Warunggunung.

“Modus para pelaku melakukan aksi kejahatan dengan mencuri kendaraan yang terparkir di halaman rumah dengan cara merusak stop kontak kendaraan menggunakan kunci leter T,” kata Wiwin, di Mapolres Lebak, Kamis (3/11/2022).

Wiwin menuturkan, dari keterangan para pelaku, aksi curanmor dilakukan pada saat pemilik kendaraan terlelap tidur yakni pukul 02.00-03.00 WIB.

“Setelah motor dikuasai, pelaku lalu menggesek rangka mesin kendaraan yang tujuannya untuk mengelabui petugas dan memudahkan saat akan dijual dengan harga Rp2,5 sampai Rp3 juta per unit,” ungkap Wiwin.

Tidak hanya sampai di sini, Wiwin mengaku kasus ini terus dikembangkan terutama terhadap para penadah untuk memutus rantai kejahatan tersebut.

“Tersangka bisa menjual karena ada permintaan, ini yang akan kami upayakan untuk memutus rantai itu,” tegas Wiwin.

Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady menambahkan, ketujuh pelaku diringkus di beberapa lokasi, yakni di wilayah Lebak, Serang dan Tangerang.

“Setelah kami dalami, selain di Lebak pelaku juga melakukan aksi kejahatannya di wilayah lain seperti Serang. Ketujuh pelaku bukan satu kelompok ya tapi berbeda-beda, hanya modusnya sama,” ucapnya.

Dari pengungkapan dan penangkapan, polisi berhasil mengamankan sebanyak 13 unit sepeda motor hasil curian pelaku berikut barang-barang lain yang dipergunakan pelaku melancarkan aksi kejahatannya.

**Baca juga: Cegah Kenakalan Remaja, Kapolres Lebak Perintahkan Kapolsek Jadi Pembina Upacara dan Gencar Patroli

Lima pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. Sementara 2 pelaku dikenakan Pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara.

Pihak kepolisian Polres Lebak menginfomasikan kepada masyarakat yang ingin melaporkan adanya aksi kejahatan bisa melalui hotline di nomor 0878 8922 2232.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email