oleh

Sepak Terjang Gembong Curanmor di Banten Hingga Terjadinya Baku Tembak

image_pdfimage_print

Kabar6-Gembong curanmor spesialis mobil pick up SF (45) yang ditembak oleh tim Resmob Dirkrimsus Polda Banten, ternyata seorang residivis dan sudah melakukan aksi kejahatannya sejak tahun 2012.

Dimana, tahun 2012, pelaku SF tercatat mencuri di 33 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Sejak 2012 dia juga sudah melakukan hal yang sama di 33 TKP. Pernah di hukum di Rutan Serang. Wilayah operasinya lebih banyak di Banten,” kata Dirkrimum Polda Banten, Kombes Pol Martri Sonny, di Mapolda Banten, Senin (08/02/2021).

Kemudian di tahun 2018, pelaku SF melakukan hal yang sama, mencuri mobil bak terbuka. Namun SG bebas di tahun 2020 dengan program asimilasi.

Tak lama setelah bebas, SF mencuri mobil lagi di wilayah Banten. Kali ini, dia menembaki polisi yang akan menangkapnya dirumah kontrakan di wilayah Kibin, Kabupaten Serang.

“Pengungkapan Jumat sampai Sabtu, hampir 24 jam tim resmob melakukan pengejaran dan penangkapan,” terangnya.

Kini, Polda Banten tengah bekerjasama dengan Polda Lampung, untuk mengembangkan kasus curanmor tersebut. Seperti alur penjualan kendaraan curian hingga kepemilikan senjata api rakitan asal Lampung.

“Senjata, berdasarkan keterangan rekannya, di dapat dari Lampung, masih kita dalami bekerjasama dengan Polda Lampung,” jelasnya.

**Baca juga: Kelanjutan Kasus Dugaan Gratifikasi Anak Walikota Serang

Selain menembak SF, Dirkrimum Polda Banten juga menangkap tersangka lainnya, yakni N (38), MR (34), dan satu Tersangka Penadah yaitu SF (30). Mereka dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan SF (30) dikenakan pasal 481 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email