oleh

Seorang WNA Dapat Remisi Imlek di Lapas Kelas I Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten memberikan remisi khusus kepada satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atas nama Mao Maozheng yang merupakan warga negara asing (WNA) etnis Tionghoa pada Hari Raya Imlek 2020, Sabtu (25/1/2020).

WBP kasus Narkotika asal China tersebut merupakan warga binaan Lapas Kelas I Tangerang di Jalan Veteran No 2, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Kasi Registrasi Lapas Kelas I Tangerang, Syamsul Hidayat mengatakan, pemberian remisi khusus (RK) Imlek ini hanya diberikan kepada WBP pemeluk agama Konghucu yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Pemberian remisi ini tentu saja merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan termasuk WNA. Tapi tentu saja yang bersangkutan harus sudah memenuhi syarat seperti administratif dan subtantif dan tidak melakukan pelanggaran selama menjalankan masa hukumannya,” kata pria yang akrab dipanggil Syam kepada Kabar6.com, Sabtu (25/1/2020).

Syam menjelaskan, selama menjalankan masa hukumannya, Mao Maozeng tidak pernah melakukan pelanggaran hukum dan kedisiplinan.

“Selama ini dia patuh terhadap aturan yang ada, jadi yang bersangkutan berhak mendapatkan remisi khusus Hari Raya Imlek 2020 dengan potongan masa tahanan sebesar satu bulan 15 hari,” jelasnya.

**Baca juga: Peringati Maulid Nabi, Ratusan WBP Lapas Kelas I Tangerang Hapus Tato.

Syam berharap, dengan adanya pemberian remisi ini diharapkan dapat semakin memberikan motivasi kepada warga binaan untuk selalu berprilaku baik agar mempercepat mereka untuk berinteraksi dengan masyarakat.

“Pemberian Remisi merupakan refleksi dari perubahan pola perilaku warga binaan agar menjadi lebih baik sehingga semakin cepat mereka berintegrasi dengan masyarakat,” pungkasnya. (Vee)

Print Friendly, PDF & Email