oleh

Seorang Pria Didenda Karena Ganggu Pengunjung Makam dengan Pura-pura Jadi Hantu

image_pdfimage_print

Kabar6-Seorang pria bernama Anthony Stallard (24) dihukum dan didenda karena berpura-pura menjadi hantu sehingga mengganggu pengunjung di pemakaman. Bagaimana kisahnya?

Kejadian berawal ketika Stallard bermain bola bersama teman-temannya. Ternyata tidak hanya bermain, melansir Telegraph, hal yang mengganggu adalah mereka juga membuat suara-suara aneh. “Ketika bermain sepak bola, mereka berteriak dan bernyanyi dengan nyaring dan tidak hormat pada para peziarah,” terang Jaksa di Pengadilan Magistrat Portsmouth.

Peziarah di pemakaman tersebut juga mendengar suara gaduh seperti suara hantu. “Pria itu melambaikan tangannya dan pergi sambil berkata ‘wooooooo’, saya berasumsi dia berpura-pura menjadi hantu,” tambah Jaksa.

Stallard pun dilaporkan ke polisi dan ditangkap dengan tuduhan menggunakan kata-kata atau perilaku yang mengancam atau kasar yang mungkin menyebabkan kesulitan.

Pada sidang sebelumnya, Stallard yang didakwa perilakunya dapat menyebabkan penderitaan bagi keluarga yang tengah berduka, telah mengaku bersalah.

“Dia mengakui tindakannya menganggu orang-orang yang sedang berziarah dan berdoa untuk orang yang mereka cintai,” bela pengacara Denise Saunders. “Terdakwa meminta maaf seperti yang telah dinyatakan di pengakuan awal.”

Stallard juga telah melakukan pelanggaran saat sedang dikenai hukuman bersyarat 12 bulan, untuk tuduhan pelecehan. Pria itu juga melanggar hukuman yang ditangguhkan karena melakukan pelanggaran penyerangan yang dilakukan.

Namun, pengacara terdakwa berpendapat bahwa Stallard mengalami autisme dan tak menyadari tindakan yang dia perbuat. Terlepas dari hal tersebut, Stallard yang tinggal di Alverstone Road, Southsea, didenda 35 poundsterling dan 20 poundterling untuk biaya tambahan, serta 20 poundsterling untuk biaya pengadilan.

Jika dijumlahkan, total yang harus dibayar adalah Rp1,3 juta. Pria itu juga mendapat tiga bulan hukuman tambahan dengan total hukuman penjara 15 bulan. ** Baca juga: Ada 5 Kandidat Vaksin COVID-19 dengan 2.575 Orang yang Jadi Kelinci Percobaan di Tiongkok

Terdakwa pun dituduh merusakkan batu nisan di area pemakaman, namun hal itu tidak terbukti karena tidak hadirnya saksi yang memberatkan.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email