oleh

Seorang Pramugara di Maskapai Vietnam Dijatuhi Vonis Penjara Karena Sebarkan Virus Corona

image_pdfimage_print

Kabar6-Pengadilan di Vietnam menjatuhkan hukuman penjara yang ditangguhkan selama dua tahun kepada seorang pramugara Vietnam Airlines bernama Duong Tan Hau (29).

Hau dinyatakan bersalah melanggar aturan karantina COVID-19 dan menyebarkan virus itu ke orang lain. Dalam sebuah pernyataannya, melansir channelnewsasia, Kementerian Keamanan Publik Vietnam mengatakan bahwa pria itu dihukum karena ‘menyebarkan penyakit menular berbahaya. Sidang digelar di Pengadilan Rakyat Kota Ho Chi Minh.

Menurut dakwaan yang diunggah di situs kementerian tersebut, Hau melanggar peraturan karantina 14 hari di negara itu, dan bertemu dengan 46 orang lainnya setelah penerbangannya dari Jepang pada November.

Hau telah berbaur dengan orang lain selama masa karantina negara, dan menurut dakwaan mengunjungi kafe, restoran, dan menghadiri kelas bahasa Inggris, sementara dia seharusnya mengisolasi diri. Hau sendiri dinyatakan positif COVID-19 pada 28 November tahun lalu.

Pelanggaran Hau mengakibatkan karantina dan pengujian sekira 2.000 orang lainnya di kota, dengan biaya sekira Rp2,8 miliar. Media pemerintah mengatakan, Hau telah menginfeksi setidaknya tiga orang lainnya.

“Pelanggaran Hau serius, membahayakan masyarakat, dan membahayakan keselamatan masyarakat,” demikian isi pernyataan itu. ** Baca juga: Hilang 53 Tahun Lalu di Antartika Akhirnya Dompet Ini Kembali pada Pemiliknya

Diketahui, Vietnam telah dipuji atas upayanya untuk menahan virus melalui pengujian dan pelacakan massal serta karantina terpusat yang ketat. Negara itu mencatat kurang dari 2.600 infeksi COVID-19, dan hanya 35 kematian akibat penyakit tersebut.

Pada Desember, Vietnam menghukum kepala Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Hanoi selama 10 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan kesalahan terkait dengan pengadaan peralatan yang dimaksudkan untuk membantu mengatasi wabah COVID-19.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email