oleh

Seorang Karyawan Korban PHK Minta Perusahaan Bayarkan Pesangon

image_pdfimage_print

Kabar6-Seorang karyawan dari 5 karyawan yang diduga menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT GIK (Gaya Indah Kharisma) perusahaan yang bergerak di bidang Produksi Garment di Jalan M Toha KM 4 Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang meminta agar perusahaan segera memberikan pesangon yang menjadi haknya.

Karyawan tersebut bernama Meli Melawati. Meli mengatakan, pasca diputus kontrak per tanggal 19 April 2021 lalu hingga kini, pihak perusahaan belum memberikan hak-hak yang semestinya diterima olehnya berupa pesangon.

Meli mengatakan bahwa dirinya yang telah bekerja selama 30 tahun dengan status karyawan tetap, sementara upah UMK agar mendapatkan keadilan akan hak-haknya pasca di PHK oleh pihak perusahaan.

“Kedatangan saya hari ini menemui pihak perusahaan untuk meminta agar hak saya sebagai karyawan yang semestinya diberikan oleh perusahaan,” ujar Meli kepada wartawan, Senin (7/3/2022).

Sudah hampir setahun lebih di PHK, kata Meli, semestinya hak yang ia terima tak kunjung dibayarkan oleh pihak manajemen perusahaan. Kendati malah menyuruh untuk berjuang sendiri untuk mendapat hak tersebut.

“Namun saat ditemui, pihak management perusahaan mengatakan bahwa kami punya Hak, namun menyuruh agar memperjuangkan sendiri baik melalui serikat pekerja atau pihak lain,” katanya.

**Baca juga: Dua Bulan Hilang, Motor Warga Bencongan Kelapa Dua Ditemukan Polres Metro Tangerang Kota

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

Karena mendapatkan jawaban yang kurang memuaskan, Meli mengaku kecewa akan kebijakan perusahaan akan haknya. Sebab demikian, sebagai karyawan harus menempuh berbagai cara yang cukup panjang hingga bersurat ke ke Dinas Ketenagakerjaan untuk membantu melakukan mediasi per tanggal 31 Januari.

“Saya berharap dengan langkah permohonan mediasi terkait hak saya tersebut dapat difasilitasi oleh pihak Dinas Ketenagakerjaan,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email