oleh

Sengketa Tol Kunciran, PN Tangerang Tolak Gugatan Warga Benda

image_pdfimage_print

Kabar6-Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dalam amar putusannya menolak gugatan warga Kampung Baru, Kelurahan Jurumudi, Benda, Kota Tangerang. Sengketa ini terkait pembebasan lahan Tol Kunciran, Ceper – Bandara Soetta.

Keputusan di atas dibacakan oleh ketua majelis hakim, Muhammad Irfan Siregar. Hakim menolak gugatan warga atas 27 bidang lahan yang hingga saat ini masih belum dibebaskan.

“Dalam putusan kami menolak eseksi dan menolak gugatan seluruhnya. Dan kami juga membebankan biaya gugatan pada penggugat,” kata Irfan dalam putusannya di PN Tangerang, Kamis (5/3/2020).

Sementara itu, Nur Mawardi, kuasa hukum warga mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu kesepakatan warga untuk mengambil jalur banding atas putusan tersebut.

“Kita masih menunggu keputusan warga untuk mau mengambil jalur banding atau tidak,” katanya.

Masih di lokasi yang sama, Ketua LSM Patriot Nasional (Patron), Saiful Bahri mengaku geram atas putusan majelis hakim di PN Tangerang yang mentahkan gugatan warga pemilik lahan.

“Kami tidak menolak pembangunan nasional. Bahkan kami mendukung masuknya investasi-investasi, tapi tolong jangan kebiri hak rakyat,” ungkap Marcel, sapaan akrabnya.

Menurutnya, warga merasa heran dan dipermainkan atas keputusan hakim. Padahal sebelumnya ada beberapa lahan milik warga telah dibayarkan dengan nilai kompensasi rupiah cukup tinggi.

“Tahun 2017 ada lahan sawah yang dibayar 7 juta lebih. Tapi kenapa di tahun ini kami malah dibayar 2,6 juta,” ujar Marcel.

**Baca juga: Cegah Virus Corona, Petugas KKP Siaga 24 Jam di Bandara Soetta.

Dia dan sejumlah warga lainnya mengaku akan kembali melakukan aksi unjuk rasa jika tuntutan mereka tidak digubris oleh aparat penegak hukum.

“Kami akan kembali dengan masa yang lebih besar jika nanti tuntutan kami tidak didengar. Tolong realisasikan hak masyarakat, kami lebih baik berdarah berdarah mempertahankan hak kami,” tegasnya.(oke)

Print Friendly, PDF & Email