oleh

Sengketa Pilkada Tangsel, Ini Senjata Kubu Muhamad – Saras ke MK

image_pdfimage_print

Kabar6-Kubu pasangan calon Muhamad – Rahayu Saraswati Djojohadikusumo klaim punya setumpuk bukti kasus pelanggaran di Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) 2020. Materi sengketa telah dilampirkan saat daftar permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Namanya TSM (terstruktur sistematis dan masif) digrand desain,” kata Fajri Syafii, koordinator tim advokasi Muhamad – Saras ketika dikonfirmasi kabar6.com, Selasa (22/12/2020).

Salinan dokumen gugatan telah beredar di kalangan wartawan. Sedikitnya ada empat jenis dan atau bentuk alat bukti temuan pelanggaran yang diajukan kubu Muhamad -Saras.

Di antaranya, pemerintah daerah menyalurkan dana santunan lewat Baznas Kota Tangsel. “Ya itu juga termasuk,” ungkap Fajri.

Bentuk pelanggaran lainnnya seperti politik uang, pengerahan aparatur sipil negara, keterlibatan panitia pemungutan suara. Fajri bilang, korelasi hal di atas sangat. berpengaruh.

Semua pelanggaran yang dianggap TSM telah menguntungkan pasangan calon nomor urut 3 Benyamin Davnie – Pilar Saga Ichsan sebagai petahana. Makanya dalam materi gugatan kubunya ajukan pemungutan suara ulang se-Tangsel.

“Secara kacamata pandangan hukum kita ada TSM, bahwa itu dilakukan pemilihan suara ulang dan gugatan kita harus dikabulkan,” dalilnya.

Fajri mengaku optimis tim panel akan terima permohonan gugatan hasil Pilkada Tangsel 2020. Namun jika nantinya ternyata materi sengketa yang disodorkan kubunya ini berujung ditolak oleh majelis hakim MK?.

**Baca juga: Gugat Pilkada Tangsel, Kubu Muhamad – Saras: MK Bukan Mahkamah Kalkulator

“Ya kalau itu nanti tanya aja ke hakim MK,” singkat anggota Badan Bantuan Hukum DPP PDI Perjuangan itu.(yud)

Print Friendly, PDF & Email