oleh

Sengketa Parpol, Tangsel Tunggu Instruksi KPU Pusat

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan menunggu instruksi dari KPU Pusat terkait sengketa Partai Politik (Parpol), baik di tubuh Partai Golongan Karya (Golkar) maupun Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

 

Menurut Komisioner KPUD Kota Tangsel, Badrussalam, pihaknya saat ini tidak dapat menentukan sikap terkait persoalan sengketa di Golkar dan PPP yang efeknya akan mengganggu pendaftaran Bakal Calon (Balon) Walikota dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

 

“Kami tentu menunggu arahan dari KPU Pusat dalam menyikapi permasalahan ini. Tetapi biasanya Parpol yang berhak mengajukan atau mendaftar Balon Walikota itu yang terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham),” terang Badrus saat dihubungi kabar6.com melalui sambungan telepon selularnya, Selasa (7/4/2015).

 

Badrus mengungkapkan, pihaknya tidak akan sembarangan dalam menjalankan kewenangan karena dalam tahapan Pilkada, KPUD kota pemekaran dari Kabupaten Tangerang ini, setiap Parpol akan diverifikasi kelengkapan berkasnya.

 

“Diverifikasinya berkas Parpol itu agar kami dapat mengetahui keabsahan dan Parpol yang sah untuk berlaga di Pilkada,” ucap mantan Komisioner KPUD Kabupaten Tangerang ini lagi. ** Baca juga: Makanan Pasien RSU Kota Tangsel Ikuti 5 Kunci Petunjuk WHO

 

Seperti diketahui, Partai Golkar bersengketa dengan memiliki dua Ketua Umum, yaitu Aburizal Bakri versi Musyawarah Nasional (Munas) Bali dan Agung Laksono versi Munas Ancol, Jakarta.

 

Sedangkan, hal yang sama juga terjadi di PPP dengan Ketua Umum Romahurmuzy versi Muktamar Surabaya dan Ketua Umum Djan Fariz versi Muktamar Jakarta.(ard)

Print Friendly, PDF & Email