oleh

Sengketa Lahan TPA Rawa Kucing, Oknum BPN Diduga Bermain

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Kasus sengketa tanah antara Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dan masyarakat masih saja terjadi.

Kali ini, Pemkot Tangerang digugat oleh Iwan Rungu, karena merasa tiga bidang tanah miliknya di Rawa kucing, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Negalasari, Kota Tangerang, diserobot oleh Pemkot Tangerang untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah dan pengolahan sampah.

Koordinator Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tangerang Raya,  H. Tatang Sago, Kamis (14/1/2016) menjelaskan, dalam sengketa itu Pemkot Tangerang telah dikalahkan oleh penggugat (Iwan Rungu).

Karena berdasarkan keputusan Perkara Perdata no 261/ PDT.G/2014/PN TNG Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah nomor 57 seluas 290 meter persegi, SHM tanah nomor 58, seluas 1.110 meter persegi dan SHM nomor 60 seluas 5.745 meter persegi, adalah milik penggugat.

Karena itu, kata Tatang Sago, kekalahan yang dialami oleh Pemkot Tangerang atas perkara sengketa tanah itu perlu dipertanyakan.

Walaupun dalam keputusan itu Pemkot Tangerang masih berencana untuk melakukan upaya hukum Peninjauan kembali (PK).

”Dengan kekalahan ini, seharusnya Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah segera melakukan reformasi birokrasi di bidang asset, khususnya mengenai  pertanahan,” katanya.

Sebab, tambah dia, ketika perkara itu digelar, BPN tidak bergeming. Bahkan di dalam kesaksiannya BPN seakan mengiyakan dan tidak memaparkan bukti kepemilikan atas  lahan tersebut.

Sehingga Majlis hakim PN Tangerang, mengabulkan dan memenangkan gugatan pengugat sesuai dengan bukti-bukti di persidangan. “Kalau melihat jalannya persidangan, saya menduga ada oknum BPN yang bermain,” kata dia.
 
Apalagi, tambah dia, saat akan dilakukan pembayaran ganti rugi sebesar Rp7,1 miliar kepada pemilik tanah seperti apa yang telah diputuskan oleh PN Tangerang berdasarkan no 261/pdt.G/2014/PN.Tng.tanggal 10 Desember 2014 oleh Pemkot, BPN tidak mau melaksanakan.

Alasannya, khawatir ada dugaan tumpang tindih atas kepemilikan lahan tersebut. “Kami minta aparat Kejaksaan mengusut tuntas kasus ini. Dengan cara memeriksa oknum BPN yang terlibat,” kata Tatang lagi.

Sementara itu, Kabag Humas Pemerintah Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar  mengatakan, kasus TPA Rawa Kucing yang diputuskan oleh PN Tangerang pada 10 Desember 2015 lalu, saat ini masih dalam proses peninjauan kembali (PK).**Baca juga: Ganti Rugi Lahan Jalur Kereta Bandara Soetta Capai 50 Persen.

“Jelasnya pihak Pemerintah Kota Tangerang menghormati keputusan  hukum. Tetapi Pemkot Tangerang belum merasa puas atas putusan sidang tersebut, sehingga  Pemkot Tangerang akan melakukan pengajuan banding ,” kata  Wahyudi Iskandar. **Baca juga: BPN: Lahan Gedung Polsek Pinang Belum Bersertifikat.

Sementara, hingga berita ini disusun, Kabar6.com masih terus berupaya mendapatkan konfirmasi langsung terkait tudingan LSM tersebut kepada pihak BPN Kota Tangerang.(arsa)‬

Print Friendly, PDF & Email