oleh

Sengketa Lahan SDN 1 Balaraja, Warga Cisoka Menang di Pengadilan Tinggi Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-M Dahlan dan Ganda Wulan, warga Kampung Buaran RT 001 RW 01, Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Bupati Tangerang, Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang, dan Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Balaraja.

Dahlan dan Ganda mengugat karena mengangap tanahnya seluas 1.921 meter persegi yang ditempati SDN 1 Balaraja, di Kampung Kabembem, Desa Balaraja, Kecamatan Balaraja miliknya berdasarkan bukti kepemilikan girik atau kikitir Bernomor C 96 Kelas D1 Persil 108a tahun 1941, dan juga peta rincian tahun 2941 turrunannya surat ketetapan iuran pembangunan daerah nomor 1215 tahun 1976, C Desa, nomor 1215 leter F Desa Balaraja, nomor 1215.

“Bahwa selama ini, klien kami dalam hal ini penggugat tidak pernah menjual atau mengalihkan tanahnya kepada tergugat(Bupati Tangerang, Kepala Dindik, dan Kepala SDN 1 Balaraja red),” kata kuasan hukum Dahlan dan Ganda, Edi Yani dari Law firm Pennal dan partners, Jumat (29/3/2019).

Edi menjelaskan, terkait dengan kepemilikan obyek tanah SDN 1 Balaraja bahwa sesungguhnya obyek tanah itu adalah milik sah dari klien pihaknya yaitu Dahlan dan Ganda sebagimana dalam putusan Pengadilan Negeri Tangerang bernomor 498/Pdt. G/2016/PN.Tng, tanggal 3 Agustus 2017.

“Putusan Pengadilan Negeri Tangerang itu diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Banten bernomor 147/PDT/2018/PT.BTN, tanggal 13 Desember 2018,” jelasnya.

Tidak menerima atas putusan Pengadilan Tinggi Banten itu, Kata Edi, Bupati Tangerang sebagai tergugat I pada tanggal 18 Januari 2019 melakukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA). “Sekarang dalam proses kasasi di MA,” ujarnya.**Baca Juga: Titiek Soeharto: Memimpin Itu Sudah Menjadi Jiwa Prabowo Sejak Muda.

Edi menambahkan, maka dengan tidak bermaksud mengurangi rasa hormat pihaknya, terhadap pihak peyidik Kepolisian Daerah (Polda) Banten yang menindaklanjuti setiap adanya laporan pidana dari pihak manapun, namun sepanjang yang terkait dengan obyek tanah di SD 1 Balaraja yang sekarang dalam proses kasasi tersebut. pihaknya juga meminta agar pihak-pihak terkait tetap menghormati proses hukum sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukm tetap.

“Saya juga berharap, pers dapat memuat berita yang berimbang dengan sumber yang jelas atau memiliki hubungan hukum dengan obyek tanah SDN 1 Balaraja,” ungkapnya. (Vee)

Print Friendly, PDF & Email