oleh

Sengketa Lahan Runway, Komisi VI DPR Pertanyakan KJPP

image_pdfimage_print
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Inas Nasrullah Zubir.(bbs)

Kabar6- Kasus sengketa tanah seluas 176 Ha yang akan digunakan perluasan landasan pacu di Bandara Soekarno-Hatta, seharusnya tidak perlu terjadi. 

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Inas Nasrullah Zubir mempertanyakan apakah pihak KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) yang bertindak sebagai tim penilai sudah melakukan sosialisasi hasil penilaian mereka di media nasional.

“Sebagai lembaga independen yang ditunjuk mewakili pemerintah, seharusnya KJPP melakukan sosialisasi harga tanah yang akan dibebaskan. Cara sosialisasinya dengan mengumumkan hasil penilaian mereka di media nasional. Apakah itu sudah dilakukan. Jika sudah,tidak akan ada aksi ini,” kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Inas Nasrullah Zubir kepada kabar6.com saat dihubungi via telepon, Selasa (14/3/2017).

Inas mengatakan jika sosialisasi harga tanah itu tidak dilakukan pihak KJPP, maka bisa menimbulkan kecemburuan angka pembayaran  di masyarakat pemilik tanah. Ia juga menambahkan, selain kecemburuan, KJPP bisa dituding sebagai aktor dibelakang layar kedua aksi massa terkait pembebasan lahan.

“Bila tidak ada sosialisasi bisa saja KJPP yang menjadi dalang dari aksi massa hari ini. Sebagai lembaga yang dipercaya pemerintah dalam melakukan penilaian tentu mempunyai wewenang dan pengetahuan siapa-siapa saja pemain dari makelar tanah di wilayah tersebut,” katanya.

Sosialisasi itu, dijelaskan Inas, bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar tidak termakan fitnah yang dimainkan para pemain atau makelar  dari pembebasan tanah.

“Apakah sama, harga tanah di BSD dengan harga tanah di daerah pantai Utara Tangerang, tentu saja tidak dong,” kata Inas.

Inas juga merasa heran dengan diamnya aparatur hukum seperti polisi dan pihak kejaksaan. Menurutnya polisi dan jaksa yang memiliki divisi intelijen segera bertindak tegas agar aksi massa itu tidak terjadi.

“Sebab aksi itu terjadi di gerbang negara yang menghubungkan bangsa ini dengan dunia internasional. Apa kata dunia bila hal ini sampai meluas,” kata politisi asal Partai Hanura dari Dapil III Banten.

Inas menambahkan, tanah yang dimiliki oleh rakyat itu harus dibayar sesuai dengan NJOP yang ditetapkan oleh pemerintah daerah hingga pemerintah desa. Ia juga mengingatkan agar instansi terkait seperti BPN dan Angkasa Pura untuk tidak main mata dengan KJPP.

“Biasanya oknum-oknum itu terdiri dari instansi yang terkait dengan urusan tanah. Pola mereka bekerja sama dengan para pemain pembebasan tanah. Nah, seharusnya aparat yang mengetahui hal ini segera bertindak jangan hanya diam,” pungkasnya.(nal)

Print Friendly, PDF & Email