oleh

Sengketa Lahan, PT Tangerang Matra: Tanah Saya Beli Dari Seseorang

image_pdfimage_print

Kabar6-Pihak PT Tangerang Matra yang diduga menyerobot tanah warga di Jalan Tirtayasa RT 002/02 Kelurahan Kunciran Jaya, seluas 45 hektare mengatakan membeli tanah tersebut dari seseorang.

“Itu tanah saya dapat hasil beli dari seseorang. Kita ga klaim seenaknya jangankan tanah seluas itu, tanah 35 meter punya masyarakat saja saya tidak mau ambil kalau bukan hak saya,” kata Franky perwakilan dari PT Tangerang Matra dalan mediasi yang digelar kantor Kecamatan Pinang, (17/9/2018).

Ia juga mengatakan bahwa dokumen tanah tersebut tidak ada di kantornya, melainkan ada di kantor pusat dan membutuhkan waktu beberapa hari untuk mengeluarkan dokumen tersebut.

“Kalau pihak keluarga pak Darmawan ini minta pembuktian, mari kita buktikan sama-sama, saya juga orang patuh hukum,” ujarnya.

Menurutnya, jika kesalahan ada pada pihaknya berarti kesalahan tersebut ada pada orang yang menjual tanah ke pihaknya. **Baca juga: Kecamatan Pinang Gelar Mediasi Sengketa Tanah Warga di Kunciran Jaya.

“Karena nanti di uji baik dokumen saya atau dokumen pak Darmawan, kalau yang bener punya pak Darmawan, berarti orang yg jual tanah ke saya yang salah dong,” tuturnya. (res)

Print Friendly, PDF & Email