1

Sengketa Lahan Desa di Cikupa, PN Tangerang: 9 Juni 2023 Masuk Substansi Perkara

Kabar6-Pemanfaatan lahan desa untuk Ruko Niaga Mega Ria Cikupa, Kabupaten Tangerang menimbulkan gugatan perdata. Bermula dari 22 kepala keluarga di RT01/01 Desa Cikupa dipaksa angkat kaki untuk mengosongkan lahan.

“Sudah masuk sidang belum memeriksa materi pokok perkara baru memanggil para pihak,” kata Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arief Budi Cahyono kepada kabar6.com, Kamis (25/5/2023).

Ia menjelaskan, pada saat proses persidangan pertama berjalan turut tergugat serta tergugat tidak hadir. Pengadilan Negeri Tangerang akan memanggil kembali beberapa pihak yang tidak hadir dengan jadwal sudah ditentukan.

“Maka kami akan memanggil kembali pada tanggal 9 Juni 2023 nanti. Proses persidangan sudah masuk substansi perkara,” jelas Arief.

Diketahui, polisi dikabarkan sedang melakukan penyidikan terkait kasus di atas. Sejumlah pihak sudah dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polresta Tangerang.

**Baca Juga: Tanah Desa Cikupa Dibangun Ruko, Polresta Tangerang: Kami Telaah Sanksinya

Kepala Bidang Aset Daerah BPKAD Kabupaten Tangerang, Abdullah Rizal kepada kabar6.com mengatakan, seharusnya pihak pemerintah desa Cikupa sebelum melakukan kerja sama dengan pihak ketiga PT Langkah Terus Jaya harus mengurus izin rekomendasi pemanfaatan lahan. Surat resmi diterbitkan oleh bupati Tangerang.

Ia menyebut, persoalan tanah yang digugat oleh masyarakat itu sama halnya dengan tanah kas desa bisa disebut sifatnya rawan. Seiring perencanaan pembangunan maka pihak pemerintah desa harus ada surat rekomendasi atau keputusan bupati Tangerang.

Tanah yang digugat oleh masyarakat itu bukan aset pemda aset Pemdes Cikupa. Jika aset desa itu tidak bisa digabung dengan aset inventaris.(Rez)